BATANG HARI – Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan melalui Nomor: Lapduan/217/VI/2025/Sat Reskrim kini menuai sorotan tajam. Proses penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Batang Hari diduga kuat tidak berjalan secara utuh dan berpotensi menyimpang dari prinsip pencarian kebenaran materiil.
Dalam surat resmi tertanggal 30 Januari 2026, penyelidik menyatakan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan. Namun, di saat yang sama, langkah lanjutan yang direncanakan justru mengarah pada gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana, sebuah langkah yang dinilai prematur jika merujuk pada fakta lapangan.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) yang terjadi pada Desember 2018 di Jalan Jenderal Sudirman, Muara Bulian. Artinya, kasus ini memiliki rentang waktu panjang dan semestinya ditangani dengan kehati-hatian ekstra, bukan justru dipercepat tanpa dasar pembuktian yang kuat.
Fakta krusial yang mengundang tanda tanya adalah belum tuntasnya pemeriksaan saksi. Dalam dokumen disebutkan baru dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk pelapor sendiri. Namun, informasi dari pelapor mengungkap bahwa tidak semua saksi kunci yang diajukan benar-benar diperiksa secara lengkap, sehingga konstruksi perkara menjadi timpang.
Tidak hanya itu, hasil “pertemuan” antara pelapor dan terlapor yang dituangkan dalam surat tersebut justru mengarah pada kesepakatan perdata, yakni rencana pengajuan gugatan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa arah penyelidikan sedang digeser dari ranah pidana ke perdata, yang berpotensi melemahkan substansi dugaan tindak pidana awal.
Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan bahwa bukti baru (novum) yang telah diserahkan pelapor, termasuk putusan pengadilan, tidak dijadikan bahan pertimbangan serius dalam proses penyelidikan. Jika benar, maka hal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya upaya untuk mengabaikan fakta yang dapat memperkuat unsur pidana.
Di sisi lain, dalam surat tersebut penyelidik menyatakan tidak ada hambatan dalam proses penyelidikan. Pernyataan ini justru berbanding terbalik dengan realita yang disampaikan pelapor, yang menilai banyak tahapan penting belum dijalankan secara maksimal.
Dengan kondisi tersebut, rencana gelar perkara terkesan bukan sebagai forum objektif untuk menguji fakta, melainkan berpotensi menjadi alat legitimasi formal untuk menghentikan perkara.
Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi sebuah pola penanganan perkara yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kasus ini kini menjadi ujian serius, apakah proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional, atau justru dikendalikan oleh kepentingan tertentu yang bermain di balik layar.
Publik menanti, apakah kebenaran akan dibuka, atau justru kembali dikubur dalam proses yang tampak sah, namun kehilangan substansi keadilan.
(Red.)
