Dugaan “Bocoran Razia” PETI Jangkat, Muncul Pesan Diduga dari Eks Kasat Reskrim: “Brooo, Singkirkan Dulu Alat Mu”

Tangkapan layar percakapan yang beredar dan diperoleh redaksi, diduga terjadi sebelum razia PETI berlangsung (dok: redaksi).


MERANGIN – Dugaan kebocoran operasi penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Jangkat kini semakin menguat. Setelah sebelumnya menuai sorotan publik, kali ini muncul bukti tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan langsung dengan rencana razia tersebut.

Dalam tangkapan layar yang diperoleh redaksi, terlihat percakapan dari kontak yang tersimpan dengan nama “Kasat Reskrim”. Percakapan tersebut diduga terjadi sesaat sebelum kegiatan penertiban berlangsung.

Isi pesan yang terekam menunjukkan adanya instruksi yang patut menjadi perhatian serius. Dalam percakapan tersebut, pengirim pesan menuliskan:
“Brooo”
“Singkirkan dulu alat mu”
“Kami bawa team besar”
“Abang baru berangkat dari Polres”
Pesan tersebut kemudian direspons oleh lawan bicara dengan kalimat:
“Siap abg ku”
“Oke bg siap”
“Ya bg”
Redaksi menilai, pola komunikasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak tertentu terkait rencana penertiban. Jika dikaitkan dengan fakta di lapangan, dimana hanya sebagian kecil alat berat yang berhasil diamankan, sementara lainnya diduga telah lebih dulu menghilang, maka percakapan ini memperkuat kecurigaan publik.

Tidak hanya itu, penggunaan kalimat seperti “singkirkan dulu alat mu” dan “kami bawa team besar” dinilai bukan sekadar percakapan biasa, melainkan mengarah pada dugaan adanya koordinasi yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keaslian maupun konteks percakapan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Namun, apabila bukti tersebut terbukti autentik dan memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa razia, maka hal ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat pengawasan internal untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Publik pun mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan, guna memastikan apakah terdapat pelanggaran serius di balik operasi penertiban tersebut.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal tambang ilegal, tetapi telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum di lapangan.

Apabila percakapan tersebut terbukti autentik dan memiliki keterkaitan langsung dengan operasi penertiban, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori menghalangi atau merintangi proses penegakan hukum.

Dalam konteks hukum pidana, perbuatan semacam ini dapat dikualifikasikan sebagai upaya menggagalkan penindakan terhadap tindak pidana, yang ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara hingga beberapa tahun, tergantung pada konstruksi pasal yang diterapkan oleh penyidik.

Selain itu, jika benar dilakukan oleh aparat penegak hukum aktif, maka tindakan tersebut juga berpotensi kuat sebagai penyalahgunaan wewenang jabatan.

Dalam berbagai ketentuan hukum dan peraturan internal kepolisian, penyalahgunaan kewenangan untuk melindungi aktivitas ilegal merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari demosi, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hingga proses pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Lebih jauh, apabila terdapat indikasi adanya komunikasi yang bertujuan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu atau “mengamankan” aktivitas ilegal, maka hal ini juga dapat membuka pintu pada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penyalahgunaan jabatan atau gratifikasi terselubung, khususnya jika di kemudian hari ditemukan adanya aliran dana atau imbalan tertentu. Konsekuensinya sangat serius, dengan ancaman pidana penjara yang dapat mencapai belasan hingga puluhan tahun, serta penyitaan aset hasil kejahatan.

Tidak hanya berhenti pada aspek pidana, dari sisi etik dan disiplin, perbuatan tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi Polri secara berat. Dalam praktiknya, pelanggaran semacam ini kerap berujung pada sidang etik dengan rekomendasi sanksi maksimal, termasuk pemberhentian dari institusi kepolisian, karena dianggap mencederai kepercayaan publik dan merusak integritas lembaga.

Dengan demikian, jika seluruh dugaan ini terbukti melalui proses penyelidikan yang sah, maka konsekuensi hukum yang dihadapi tidak hanya bersifat administratif, melainkan dapat berkembang menjadi perkara pidana serius dengan dampak hukum berlapis, baik terhadap individu yang terlibat maupun pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam rangkaian peristiwa tersebut.

(Red.)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال