Bayang-Bayang Mafia Tambang: Oknum Buser Diduga Dalangi PETI, Skandal Hilangnya Barang Bukti Kembali Menghantui

Ilustrasi aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Merangin, dengan dugaan keterlibatan oknum aparat; identitas individu disamarkan.

MERANGIN – Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, kembali mencuat dan kian menguat. Seorang oknum yang disebut sebagai Kanit Buser Polres Merangin berinisial Tupang diduga memiliki peran strategis dalam mendukung operasional tambang ilegal yang telah berlangsung lama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI tersebut diduga tidak berjalan secara sporadis, melainkan terorganisir dan sistematis. Oknum tersebut bahkan disebut-sebut mendapat perlindungan dari pihak tertentu, sehingga aktivitas yang diduga melanggar hukum itu terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Sejumlah narasumber menyebutkan, selain diduga menyuplai bahan bakar minyak (BBM), oknum tersebut juga kerap melakukan pengawalan terhadap alat berat yang masuk ke lokasi tambang. Tidak hanya itu, ia juga diduga menerima setoran rutin dari para pelaku PETI. Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik pembiaran hingga perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Dugaan keterlibatan ini juga menyeret kembali kasus lama yang sempat menjadi sorotan publik, yakni hilangnya satu unit alat berat yang telah ditetapkan sebagai barang bukti di kawasan PT Jebus. Dalam perkara tersebut, nama Tupang disebut-sebut pernah terlibat bersama sejumlah pejabat kepolisian lainnya.

Beberapa nama yang turut dikaitkan antara lain mantan Kasat Reskrim berinisial AKP M serta mantan Kapolsek Kota berinisial AKP R. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam penanganan perkara yang berujung pada hilangnya barang bukti tersebut.

Sumber menyebutkan, saat proses pengamanan, perlengkapan alat berat seperti komputer dan perangkat lainnya tidak langsung diserahkan kepada unit Tipidter Polres Merangin yang berwenang. Barang-barang tersebut justru sempat disimpan di Polsek Kota, yang dinilai tidak memiliki kewenangan dalam penanganan perkara tersebut.

Kejanggalan semakin mencuat ketika barang bukti utama berupa alat berat dinyatakan hilang. Setelah kejadian itu, barulah perlengkapan pendukung diserahkan kepada unit Tipidter. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur dan integritas penanganan barang bukti.

Dalam kasus yang sama, seorang tersangka berinisial S alias Kancil hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil diamankan. Keberadaannya yang tidak diketahui memunculkan dugaan adanya upaya untuk mengaburkan jejak kasus tersebut.

Ironisnya, meskipun kasus ini sempat mencuat dan diduga melibatkan pelanggaran serius, sejumlah oknum yang disebut dalam perkara tersebut diketahui masih aktif dan bahkan menduduki jabatan strategis di lingkungan Polda Jambi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait berbagai dugaan tersebut. Masyarakat pun mendesak agar dilakukan penyelidikan secara transparan, profesional, dan penindakan tegas tanpa pandang bulu demi menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik.

(Red.)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال