![]() |
| Unit truk box yang diamankan aparat Polres Merangin karena diduga mengangkut BBM jenis solar untuk menyuplai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tabir Barat. |
MERANGIN – Pengungkapan kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oleh jajaran Polres Merangin pada Kamis, 23 April 2026 dini hari, membuka tabir dugaan praktik ilegal yang lebih luas. Satu unit mobil truk box yang mengangkut solar diamankan, dengan indikasi kuat bahwa BBM tersebut akan digunakan untuk menyuplai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tabir Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sopir yang diamankan, BBM tersebut diketahui dibawa dari wilayah Sungai Manau dan direncanakan untuk memasok kebutuhan bahan bakar alat berat yang beroperasi dalam aktivitas PETI. Informasi ini memperkuat dugaan bahwa distribusi BBM dilakukan secara terorganisir untuk menunjang kegiatan tambang ilegal.
Sumber yang dihimpun menyebutkan bahwa BBM solar tersebut diduga milik seorang berinisial YL alias NCIM, warga Sungai Manau, yang juga diketahui sebagai pemilik PT. Alpali Perkasa yang berkedudukan di kawasan Pematang Kandis.
Keterangan sopir mengarah pada peran YL sebagai pihak yang mengendalikan distribusi BBM tersebut. Jika benar, maka YL tidak hanya berpotensi sebagai pemilik barang, tetapi juga sebagai aktor penting dalam rantai pasok logistik untuk aktivitas PETI.
Di kalangan masyarakat Sungai Manau, nama YL disebut bukan hal baru. Ia disebut-sebut memiliki sejumlah alat berat dan diduga mengelola distribusi BBM melalui fasilitas yang dikenal sebagai SPBU mini. Bahkan, ia kerap dikaitkan dengan aktivitas PETI yang berlangsung di beberapa titik.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Jika dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI dan distribusi BBM ilegal terbukti, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 mengatur bahwa pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
- KUHP Pasal 55 dan 56. Mengatur tentang pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana, termasuk dalam penyediaan sarana dan logistik untuk kegiatan ilegal.
Dengan konstruksi hukum tersebut, pihak yang tidak terlibat langsung dalam penambangan, namun terbukti menyuplai BBM untuk PETI, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini semakin mengemuka setelah beredar informasi di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang diduga selama ini memberikan “perlindungan” terhadap aktivitas PETI.
Oknum yang disebut berinisial PM STP, diduga merupakan anggota di unit buser Polres Merangin. Ia disebut-sebut menerima aliran dana atau “upeti” sehingga aktivitas PETI yang diduga melibatkan YL dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
Dugaan tersebut harus diselidiki lebih lanjut oleh institusi berwenang, khususnya melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Apabila terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
- UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001) terkait suap atau gratifikasi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup
- Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan
- Kode Etik Profesi Polri, dengan sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Upaya konfirmasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Merangin, AKP EPY KOTO, hingga kini belum membuahkan hasil. Sejumlah pertanyaan penting belum dijawab, antara lain dari mana asal pasti BBM tersebut? siapa pemilik dan penerima BBM di Tabir Barat? apakah YL alias NCIM sudah diperiksa? apa status hukum sopir dan barang bukti saat ini? apakah ada pengembangan ke pihak lain?
Sikap bungkam ini memicu tanda tanya besar. Dalam konteks penegakan hukum modern, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Ketika aparat memilih diam di tengah isu besar, publik berpotensi menafsirkan adanya strategi penanganan tertutup, atau indikasi adanya tekanan dan kepentingan tertentu. Kedua hal tersebut sama-sama membutuhkan klarifikasi resmi agar tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polres Merangin dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional. Penanganan yang hanya menyasar sopir dinilai tidak cukup, jika tidak diikuti dengan pengusutan terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik dan pengendali distribusi BBM.
Tanpa menyentuh aktor utama, maka rantai distribusi BBM ilegal akan tetap berjalan, aktivitas PETI akan terus berulang, dan potensi kerugian negara akan semakin besar.
Sebaliknya, pengusutan hingga ke jaringan utama akan menjadi bukti nyata komitmen pemberantasan praktik ilegal di sektor sumber daya alam.
Masyarakat kini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini. Tuntutan utama yang mengemuka adalah transparansi, profesionalitas, dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan terkait status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk YL alias NCIM, maka kasus ini berpotensi berkembang menjadi sorotan yang lebih luas.
Penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum di daerah.
Publik kini menunggu, apakah kasus ini akan dibuka seterang-terangnya, atau justru menguap tanpa jejak.
(Red.)
