‎Diduga Terlibat Setoran PETI di Merangin, Oknum TNI “A” Diam Seribu Bahasa


‎MERANGIN – Dugaan praktik setoran dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, semakin menguat dan mengkhawatirkan. Seorang oknum aparat inisial A yang disebut sebagai Babinsa diduga namanya disebut dalam dugaan praktik tersebut. Ironisnya, saat dikonfirmasi secara resmi, yang bersangkutan memilih bungkam seribu bahasa tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun.

‎Konfirmasi resmi telah dilayangkan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban dari oknum tersebut.

‎Dari informasi dihimpun, aktivitas PETI di wilayah Desa Tunggul Bulin, Rantau Limau Manis, dan Ulak Makam diduga berjalan secara sistematis dengan adanya praktik pungutan terhadap para pelaku dompeng.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap unit dompeng diduga dikenakan setoran sebesar Rp500.000 agar dapat beroperasi tanpa hambatan. Praktik ini diduga melibatkan oknum aparat, dengan mekanisme penarikan dana melalui perantara yang dipercaya.

‎Nama inisial A, yang disebut sebagai anggota TNI aktif, muncul dalam pusaran dugaan tersebut. Keterlibatannya diduga tidak hanya sebatas mengetahui, tetapi juga berkaitan dengan alur pungutan yang terjadi di lapangan.

‎Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau bantahan, yang bersangkutan justru memilih diam. Sikap bungkam ini dinilai semakin mempertegas kesan adanya sesuatu yang disembunyikan, sekaligus memicu kecurigaan publik yang lebih luas.

‎Apabila dugaan ini terbukti benar, maka oknum tersebut berpotensi dijerat dengan berbagai pasal berat, di antaranya:
  1. ‎Pertambangan Tanpa Izin (PETI). ‎Melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  2. Tindak Pidana Pemerasan/Pungutan Liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
  3. ‎Tindak Pidana Korupsi oleh Aparat. ‎Jika terbukti sebagai aparat aktif, dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan oleh pejabat. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
  4. Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Militer. Sebagai aparat, tindakan tersebut berpotensi berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
  5. Kejahatan Lingkungan Hidup. Melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
‎Kasus ini tidak hanya menyangkut praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan, tetapi juga dugaan keterlibatan aparat yang seharusnya menjadi penegak hukum di tengah masyarakat.

‎Sikap bungkam oknum A saat dikonfirmasi menjadi sorotan tajam. Dalam prinsip jurnalistik, hak jawab tetap terbuka, namun ketiadaan respons hingga kini menjadi catatan serius.

‎Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk mengusut dugaan ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menjadi kejahatan terorganisir yang terus menggerogoti hukum, lingkungan, dan kepercayaan masyarakat.

(Red.)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال