‎Kapolri Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Polisi Bekingi PETI, Dugaan di Polsek Tabir Disorot

Ilustrasi dugaan praktik “upeti” tambang ilegal kepada oknum aparat. Kapolri menegaskan anggota yang terbukti membekingi aktivitas ilegal harus diproses tanpa pandang pangkat.


‎MERANGIN – Dugaan praktik setoran dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tabir kini tidak hanya menjadi persoalan tambang ilegal semata. Jika terbukti benar terjadi aliran dana kepada oknum aparat untuk melindungi aktivitas tersebut, maka perkara ini berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum serius dengan ancaman pidana berat.
‎Aktivitas PETI sendiri secara tegas dilarang oleh negara. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
‎Namun persoalan menjadi jauh lebih serius apabila dalam praktiknya terdapat dugaan perlindungan atau pembiaran oleh aparat penegak hukum.
‎Jika terbukti ada oknum aparat yang menerima uang, pungutan, atau setoran dari aktivitas tambang ilegal untuk membiarkan kegiatan tersebut berjalan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‎Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara negara atau aparat yang menerima suap atau gratifikasi terkait jabatannya dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
‎Tidak hanya itu, tindakan menerima imbalan untuk tidak menjalankan kewajiban penegakan hukum juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh pejabat publik.
‎Selain sanksi pidana, anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam praktik perlindungan terhadap kegiatan ilegal juga dapat dijerat melalui mekanisme kode etik profesi kepolisian.
‎Sanksinya tidak ringan. Dalam berbagai kasus sebelumnya, pelanggaran berat yang mencoreng institusi dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
‎Dalam konteks kebijakan internal, pimpinan Polri telah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang menyalahgunakan jabatan untuk melindungi aktivitas ilegal, termasuk praktik pertambangan tanpa izin.
‎Kapolri Listyo Sigit Prabowo sendiri telah menegaskan sikap keras terhadap anggota yang terbukti membekingi tambang ilegal.
‎Pada 22 November 2024, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kementerian Koordinator PMK di Jakarta, Kapolri menyampaikan bahwa polisi yang terbukti melindungi atau membekingi aktivitas tambang ilegal harus ditindak tanpa ragu.
‎Ia menegaskan bahwa siapa pun anggota yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku, baik melalui jalur pidana maupun sidang kode etik, tanpa memandang pangkat atau jabatan.
‎Kapolri juga menekankan bahwa pimpinan di daerah tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan anggota yang menyalahgunakan kewenangannya.
‎Menurutnya, setiap pelanggaran yang mencederai integritas institusi kepolisian harus diproses secara terbuka melalui mekanisme hukum serta sidang kode etik di lingkungan Polri.
‎Kasus dugaan setoran dari aktivitas tambang ilegal ini kini menjadi sorotan serius karena menyangkut dua persoalan sekaligus, kejahatan lingkungan dan integritas aparat penegak hukum.
‎Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik tersebut bukan hanya merugikan negara dari sisi sumber daya alam, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
‎Dalam situasi seperti ini, langkah investigasi yang transparan dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik pembiaran maupun perlindungan terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan hukum negara.
(Red.)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال