![]() |
| Polda Jambi ungkap 113 sindikat narkoba selama Januari 2026. (Ist) |
Menurut Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam memetakan dan membongkar jaringan peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu sebanyak 1.850,42 gram, ganja 4.0531,01 gram, dan ekstasi 2.154,45 gram atau 5.620 butir.
Dari total tersangka, terdapat 104 laki-laki dan 9 perempuan. Empat di antaranya menjalani rehabilitasi, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba. Tim operasional Ditresnarkoba Polda Jambi bersama jajaran Satresnarkoba Polres/Polresta segera melakukan penyelidikan dan penindakan.
Kapolda menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba terus dilakukan melalui operasi penindakan dan langkah preventif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masyarakat diajak untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, di mana kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga.
Kapolda mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polri di 110 jika mengetahui penyalahgunaan narkoba. Dengan sinergi ini, Polda Jambi berharap peredaran narkoba dapat ditekan demi lingkungan yang lebih aman dan sehat.
