BATANGHARI – Seorang pria bernama Firman Sitorus diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang kini masih duduk di bangku sekolah dasar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang saat ini berusia 10 tahun diduga telah menjadi korban perbuatan bejat pelaku sejak beberapa tahun terakhir. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung selama kurang lebih empat tahun di rumah kontrakan yang mereka tempati di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Pelaku diketahui bekerja di PT Kaisar Durian Luncuk. Sementara itu, ibu kandung korban yang identitasnya disamarkan dengan inisial NI tinggal serumah bersama pelaku dan korban.
Modus yang diduga dilakukan pelaku adalah memanfaatkan situasi ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga berulang kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Korban juga diduga kerap diancam akan dipukul dan disiksa apabila menolak menuruti keinginan pelaku.
Akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya, korban kini mengalami trauma mendalam. Kondisi psikologis korban disebut sangat terganggu hingga merasa malu untuk kembali bersekolah.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Firman Sitorus telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak.
Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas perkara tersebut, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian diharapkan segera menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
