ICC-RI Pertanyakan Kejelasan Putusan Kasasi Sengketa Pengangkatan Direktur PDAM Sarolangun


JAMBI – Ketua Umum Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI), Darmawan, mempertanyakan kejelasan penanganan perkara kasasi terkait sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi.

Menurut Darmawan, gugatan yang diajukan ICC-RI sebelumnya telah diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan kemudian berlanjut hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.

Ia menjelaskan bahwa ICC-RI telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Surat tersebut dikirim pada 14 Januari 2026 dengan tembusan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

"Hingga saat berita ini ditulis, kami belum menerima balasan ataupun penjelasan resmi terkait surat yang telah kami kirimkan," ujar Darmawan kepada awak media.

Darmawan juga mengaku telah mencoba menghubungi pihak Mahkamah Agung melalui pesan singkat. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada tanggapan.

Lebih lanjut, Darmawan menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut menyebut perkara kasasi dimaksud diduga telah selesai diproses di Mahkamah Agung. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi kepada pihak Mahkamah Agung.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Darmawan menduga terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Meski demikian, ia tidak menyampaikan bukti yang dapat membenarkan dugaan tersebut.

Karena itu, Darmawan meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk melakukan pengawasan serta menelusuri apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik maupun penyimpangan dalam penanganan perkara.

Ia juga meminta agar, apabila terbukti terdapat pelanggaran oleh oknum hakim, proses penegakan etik dan hukum dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI, maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung RI terkait pernyataan yang disampaikan Darmawan. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak tersebut guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال