‎Kabel Diduga Milik PLN Makan Korban, Nyawa Nyaris Melayang, Bisa Berujung Gugatan hingga Pidana

Korban dugaan sengatan kabel listrik diduga milik PLN saat menjalani penanganan medis usai insiden di kawasan jalan hutan lindung Muara Bulian, Batanghari, Jambi, Selasa (19/5/2026). (Foto sengaja diburamkan untuk melindungi privasi korban).


‎BATANGHARI — Dugaan kelalaian pengawasan jaringan listrik di Kabupaten Batanghari Jambi menjadi sorotan setelah seorang warga dikabarkan tersengat kabel listrik di kawasan jalan hutan lindung Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
‎Korban saat itu disebut tengah mengambil buah pinang di sekitar lokasi kejadian. Namun nahas, korban diduga tanpa sengaja menyentuh kabel listrik yang berada di area semak-semak dan menjuntai kebawah.
‎Menurut keterangan warga, kabel tersebut diduga merupakan jaringan milik PLN. Warga juga menyebut kondisi kabel sangat membahayakan karena berada di area terbuka dan diduga masih dialiri arus listrik aktif.
‎“Kabel besar dalam semak-semak,” ujar seorang warga.
Kabel listrik diduga milik PLN yang berada di dalam semak-semak kawasan hutan lindung di Kabupaten Batanghari, Jambi, dan diduga menjuntai ke area aktivitas warga.


‎Warga sekitar menilai kabel tersebut sudah lama dalam kondisi menjuntai dan membahayakan, namun diduga tidak segera dibersihkan maupun diperbaiki. Dugaan pembiaran itu kini memicu pertanyaan serius terkait tanggung jawab pengelola jaringan listrik terhadap keselamatan masyarakat.
‎Korban bahkan disebut-sebut sempat dalam kondisi kritis usai tersengat aliran listrik.
‎Peristiwa tersebut langsung menimbulkan kekhawatiran publik. Sebab apabila benar kabel aktif dibiarkan menjuntai di area yang masih mungkin dilalui masyarakat, maka kondisi itu bukan hanya persoalan teknis semata, melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum pidana maupun perdata.
‎Saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kapolsek setempat belum memberikan penjelasan rinci.
‎“Nanti ya tunggu ya, kita belum tahu ceritanya,” ujar Kapolsek singkat.
‎Dalam perspektif hukum, pengelola jaringan listrik memiliki kewajiban melakukan pengamanan dan pemeliharaan instalasi agar tidak membahayakan masyarakat.
‎Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan maupun pemeliharaan jaringan hingga menyebabkan warga terluka berat, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat.
‎Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau pidana kurungan apabila kelalaian terbukti menyebabkan korban mengalami luka serius.
‎Bahkan apabila dalam perkembangan selanjutnya korban meninggal dunia, maka potensi penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dapat terbuka, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
‎Tidak hanya itu, apabila ditemukan fakta bahwa kondisi kabel berbahaya tersebut telah lama diketahui namun tidak segera ditangani, maka dugaan unsur pembiaran dapat memperkuat indikasi kelalaian berat.
‎Selain ancaman pidana, insiden ini juga berpotensi memicu gugatan perdata. Korban maupun keluarga korban dapat menuntut pertanggungjawaban berupa biaya pengobatan, kerugian materiil, kehilangan pendapatan, hingga penderitaan psikologis akibat kejadian tersebut.
‎Dalam hukum perdata, penyedia layanan publik wajib memastikan fasilitas yang dikelolanya tidak membahayakan masyarakat. Ketika fasilitas tersebut justru menimbulkan korban akibat dugaan kurangnya pengawasan dan pemeliharaan, maka unsur perbuatan melawan hukum dapat dipersoalkan di pengadilan.
‎Kasus ini turut memunculkan kritik terhadap pengawasan jaringan listrik di wilayah yang minim pemantauan. Publik mempertanyakan bagaimana kabel yang diduga masih bertegangan aktif bisa berada di semak-semak hutan dalam kondisi menjuntai dan membahayakan.
‎Apabila benar tidak ada tindakan cepat meski kondisi kabel diduga sudah lama membahayakan, maka hal itu dinilai dapat menjadi cerminan lemahnya standar keselamatan jaringan listrik di lapangan.
‎Peristiwa ini kini menjadi perhatian publik. Sebab kelalaian sekecil apa pun pada instalasi listrik dapat berubah menjadi ancaman mematikan yang sewaktu-waktu memakan korban.
‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait status kabel tersebut, termasuk apakah kabel masih aktif, sejak kapan mengalami gangguan, serta apakah sebelumnya sudah pernah dilaporkan warga.
‎(Red.)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال