Polda Jambi Sita 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji. (dok. Polri)


JAMBI — Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan menyita sekitar 12,3 ton minyak tanah olahan.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Jambi.

Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU yang melintas di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan.

Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, mengatakan total muatan diperkirakan mencapai 12.300 liter atau 12,3 ton yang diduga akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan.

“Tiga orang diamankan, masing-masing berinisial RSL (26) selaku sopir, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) kernet,” ujar Erlan.

Berdasarkan keterangan awal, minyak tanah tersebut disebut berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami asal-usul serta jaringan distribusi BBM tersebut.

Para terduga dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan, penimbunan, maupun perdagangan BBM ilegal serta melaporkan praktik serupa melalui layanan Polri 110.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال