Remaja 18 Tahun di Jambi Diperkosa, 2 Oknum Polisi Ditangkap

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 2 Februari 2026. (Ist)


JAMBI - Polda Jambi menangkap dan menahan empat pelaku kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial C (18) di Kota Jambi. Dari empat pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri, sementara dua lainnya warga sipil.

Empat pelaku yang telah diamankan yakni Bripda SR, anggota Polres Tanjung Jabung Timur; Bripda N, anggota yang berdinas di Polda Jambi; serta dua warga sipil berinisial I dan K. Seluruh pelaku saat ini ditahan di Mapolda Jambi untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

“Kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Jambi. Kami berkomitmen melakukan proses penyidikan secara cepat, profesional, dan transparan. Keempat pelaku sudah dilakukan penahanan,” ujar Erlan, Senin (2/2/2026).

Terkait keterlibatan dua oknum polisi, Erlan menjelaskan, penanganannya juga melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Proses kode etik terhadap kedua anggota tersebut akan segera dilakukan.

“Untuk dua anggota Polri yang terlibat, saat ini ditangani Propam Polda Jambi dan akan segera dilakukan sidang kode etik,” katanya.

Namun demikian, Erlan menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan untuk memastikan peran masing-masing pelaku.

“Kami belum dapat memastikan apakah dua anggota tersebut sebagai pelaku utama atau bukan. Semua masih menunggu hasil penyidikan,” tambahnya.

Dalam perkara ini, keempat pelaku dijerat Pasal 473 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Romiyanto menyampaikan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jambi sejak 6 Januari 2026. Pihaknya meminta agar penyidikan dilakukan secara terbuka dan tidak pandang bulu.

“Apabila terbukti ada oknum polisi yang terlibat, kami berharap dilakukan penindakan tegas, bahkan jika perlu sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Romiyanto.

Ia juga meminta kapolda Jambi mengawal langsung penanganan kasus ini agar seluruh pelaku yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, Romiyanto mendorong keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.

“Kami khawatir jika tidak ada perlindungan, bisa terjadi intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga meminta Kompolnas serta Propam Polda Jambi untuk mengawasi dan menindaklanjuti perkara ini secara serius. Jika ditemukan keterlibatan anggota lain, Romiyanto menegaskan agar tidak ada upaya menutup-nutupi.

Diketahui, peristiwa pemerkosaan terhadap korban C terjadi pada 14 November 2025. Korban diperkosa di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.

Awalnya, korban berada di rumah temannya di kawasan Pinang Merah. Saat hendak pulang, pelaku berinisial I menawarkan untuk mengantar korban. Namun, di tengah perjalanan, pelaku memutar arah menuju kawasan Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, korban diperkosa oleh I, K, dan SR.

Setelah itu, korban kembali dibawa ke sebuah kos di kawasan Arizona. Di lokasi kedua ini, korban kembali mengalami pemerkosaan secara bergilir, termasuk oleh oknum polisi Bripda N.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال