'Rontok' di Meja Hijau: Tiga Alat Bukti Polda Jambi Terbukti Cacat Hukum, Skenario Kriminalisasi Pemohon Mulai Terbongkar


JAMBI – Tabir gelap di balik penetapan tersangka terhadap empat anggota polisi dalam kasus kematian Brigpol EWS kian menganga mengerikan. Dalam sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jambi, tim Kuasa Hukum Pemohon berhasil "memutilasi" dan merontokkan tiga alat bukti utama yang disodorkan Ditreskrimum Polda Jambi selaku Termohon.

Fakta-fakta yang digali di ruang sidang tidak sekadar menunjukkan kelalaian administrasi, melainkan sebuah indikasi kuat mengenai adanya operasi sistematis untuk mengkriminalisasi para Pemohon melalui rekayasa perkara yang brutal.

Berikut adalah rincian "kebusukan" tiga alat bukti Termohon yang berhasil dibongkar dan dibuktikan tidak sah di muka persidangan oleh Kuasa Hukum korban:

  • Manipulasi Keterangan Saksi: Pemeriksaan Berjamaah "Tanggal Mundur"

Doktrin hukum acara pidana runtuh seketika saat prosedur pemeriksaan saksi dikuliti. Di depan hakim, terungkap fakta mengerikan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan penyidik tidak pernah dipanggil secara sah berdasarkan regulasi Pasal 26 KUHAP.

Lebih sadis lagi, ditemukan fakta bahwa sejumlah saksi justru baru diperiksa setelah para Pemohon resmi ditetapkan sebagai tersangka. Demi menutupi cacat fatal ini, penyidik diduga kuat melakukan praktik haram memalsukan dokumen dengan skema tanggal mundur (backdate) pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Secara hukum, seluruh keterangan saksi Termohon telah terbukti void ab initio, batal demi hukum dan kehilangan relevansi.

  • Skandal BAP Ahli: Memeriksa Dokumen Sebelum Ada Surat Tugas

Kejanggalan pada alat bukti keterangan ahli jauh lebih tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan. Kuasa Hukum Pemohon berhasil membeberkan bukti telanjang mengenai kontradiksi penanggalan berkas:

- Berita Acara Pengambilan Sumpah dan BAP Ahli: Tertulis dilakukan pada 23 Juli 2026.

- Surat Tugas Resmi untuk Ahli: Baru diterbitkan pada 28 Juli 2026.

Secara logika hukum, bagaimana mungkin seorang ahli bisa diambil sumpah dan diperiksa secara resmi lima hari sebelum surat tugasnya sendiri lahir? Fakta ini menjadi bukti tak terbantahkan di persidangan bahwa BAP ahli tersebut adalah produk rekayasa di atas kertas yang dipalsukan tanggalnya demi melegitimasi status tersangka Pemohon.

  • Otopsi "Gelap" dan Misteri Administrasi Jenazah

Pelanggaran paling mengerikan terjadi pada alat bukti surat berupa Visum et Repertum (VeR). Persidangan mengungkap bahwa tindakan otopsi terhadap jenazah Brigpol EWS dilakukan secara ilegal pada tahap penyelidikan, tanpa mengantongi izin tertulis sama sekali dari pihak keluarga.

Lebih mengiris hati dan melanggar hukum, jenazah almarhum dibiarkan tanpa label resmi selama proses otopsi berlangsung. Kejahatan administrasi ini diperparah dengan temuan disparitas fatal, nama jenazah yang tertera pada Surat Permintaan Pemeriksaan berbeda total dengan nama yang tertulis pada Surat Permintaan Hasil Otopsi. Kekacauan objek hukum ini membuat alat bukti VeR yang diajukan Polda Jambi otomatis gugur dan tidak dapat dijadikan dasar hukum pidana apa pun.

Klimaks dari hancurnya konstruksi hukum Polda Jambi terjadi saat saksi Termohon, Bripka Deni, bernyanyi di bawah sumpah. Ia mengakui dengan gamblang bahwa enam pasal berlapis yang dituduhkan kepada para tersangka bukanlah murni hasil penemuan alat bukti, melainkan "pasal titipan" alias instruksi langsung dari pimpinan.

Saksi juga mengakui bahwa para Pemohon sebenarnya hanya diarahkan pada Pasal 432 KUHP mengenai pembiaran. Namun, ketika dicecar di persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang memiliki korelasi dengan pasal pembiaran tersebut.

Rentetan fakta persidangan ini mengirimkan sinyal menakutkan bagi publik, bahwa hukum dapat dengan mudah dibolak-balik, dokumen dapat dipalsukan tanggalnya, dan status tersangka seseorang bisa dipesan melalui selembar kertas "perintah pimpinan" tanpa memedulikan keadilan riil. Bola panas kini berada penuh di tangan Hakim untuk menghentikan dugaan kesewenang-wenangan ini pada sidang putusan mendatang.

(Red.)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال