MERANGIN – Karut-marut operasional Bengkel Wildan Motor di Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, kian beralih ke ranah pidana serius. Setelah menjadi sorotan akibat dugaan kelalaian fatal pengerjaan mesin yang nyaris merenggut nyawa konsumennya di jalan raya, kini bengkel otomotif tersebut kedapatan menabrak aturan hukum lingkungan hidup berskala besar.
Berdasarkan investigasi lanjutan, manajemen Bengkel Wildan diduga kuat melakukan praktik pembuangan dan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal. Pelanggaran berlapis ini mengindikasikan adanya pola pengabaian keselamatan secara sistemik, baik keselamatan pengendara di jalan maupun keselamatan ekosistem masyarakat sekitar.
Beberapa waktu lalu, bengkel ini menuai kecaman setelah mobil Avanza milik konsumen bernama Ahmad mati mendadak di lajur cepat wilayah Bagan Pete, Kota Jambi, usai diperbaiki di Bengkel Wildan. Kendaraan korban mati total akibat koil mesin mati pasca-perbaikan, yang hampir memicu tabrakan beruntun dari arah belakang.
Alih-alih mengevaluasi kompetensi mekaniknya, pemilik bengkel berinisial AL justru memblokade pertanggungjawaban. Pola abai terhadap keselamatan nyawa ini ternyata juga terjadi di dalam internal dapur operasional bengkel mereka sendiri.
Melalui bukti yang dapat di area dalam bengkel, ditemukan pemandangan mengerikan. Berliter-liter limbah bekas oli mesin, botol bekas oli yang mengandung limbah, hingga tumpukan ban bekas dibiarkan berserakan di ruang terbuka. Limbah berbahaya tersebut terpapar langsung oleh terik matahari, dan diduga mengalir ke tanah tanpa adanya fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3 yang memenuhi standar hukum penanganan racun industri.
Kedok pengelolaan limbah diduga ilegal ini kian benderang setelah pihak manajemen dicecar pertanyaan mengenai kepemilikan dokumen kerja sama (MOU) dengan pihak ketiga yang berizin resmi untuk memusnahkan zat beracun tersebut, pihak Bengkel Wildan justru melontarkan pengakuan yang mengejutkan sekaligus fatal.
Pihak bengkel secara sadar mengakui bahwa seluruh limbah sisa perbaikan otomotif berbahaya itu selama ini langsung dijual bebas kepada pengepul barang bekas atau lapak rongsokan keliling.
"Kau nak tau ini setiap bulan ado yg beli barang bekas ini. Bukan sembarang buang," tulis pihak Wildan dalam potongan pesan tertulisnya, mencoba membela diri.
Tak hanya mengakui praktik ilegal tersebut, pihak manajemen yang mulai tersudut juga melayangkan tuduhan defensif kepada. Pihak manajemen menuding investigasi dan pengambilan dokumentasi visual terkait paparan limbah di area kerjanya seakan bentuk tindakan kriminal.
"Berati kau ni lah ado niat jahat kau untuk bkl (bengkel) aku...paham aku...vidio tampa ijin orang punyo bkl," ancam pihak Wildan dalam pesan singkatnya.
Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki perlindungan penuh untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi demi kepentingan publik, terlebih menyangkut zat beracun yang mengancam hajat hidup orang banyak. Tuduhan "niat jahat" dari pemilik bengkel dinilai murni sebagai upaya intimidasi untuk membungkam kebobrokan operasional mereka.
Secara hukum, pengakuan pihak bengkel yang menjual limbah oli bekas ke pengepul rongsokan tak berizin merupakan pelanggaran pidana murni yang sangat serius. Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap orang atau pelaku usaha yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin lingkungan wajib diseret ke jalur pidana.
Sanksi hukum yang mengancam pemilik Bengkel Wildan tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda tunai paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Jeratan ini belum termasuk potensi pidana Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kelalaian mekanik yang nyaris menewaskan konsumen di jalan raya.
Dengan adanya bukti pengakuan tertulis via WhatsApp serta dokumentasi visual yang sangat benderang ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin beserta aparat penegak hukum Polres Merangin didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel operasional Bengkel Wildan Motor sebelum memakan korban jiwa, baik di jalan raya maupun melalui pencemaran racun tanah.
(Red.)
