Sidang Prapid Kematian Brigpol EWS: Bidkum Polda Jambi Dinilai "Tumbalkan" Bintara untuk Tutupi Borok Perkara Atensi

Jalannya sidang permohonan Praperadilan (Prapid) terkait kasus kematian Brigpol EWS yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi. (Foto: Dok. Redaksi)


JAMBI – Agenda pembuktian dalam sidang Praperadilan (Prapid) kasus kematian Brigpol EWS di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (14/10/2026), mendadak riuh. Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi selaku kuasa hukum Termohon memicu sorotan tajam, setelah hanya menghadirkan dua orang Bintara berpangkat Bripka dan Brigpol sebagai saksi kunci dalam perkara yang notabene berstatus "atensi khusus" ini.

Langkah Polda Jambi tersebut dinilai sebagai taktik "lempar batu sembunyi tangan", di mana perwira dan penyidik utama diduga sengaja bersembunyi di balik dinding jabatan, lalu menjadikan anggota berpangkat rendah sebagai tameng hukum di ruang sidang.

Kehadiran dua penyidik pembantu, yakni Bripka Deni (Ditreskrimum Polda Jambi) dan Brigpol Nelsen (Satreskrim Polres Tanjab Timur), justru menjadi bumerang bagi pihak Termohon. Di hadapan hakim, kesaksian kedua Bintara ini menguliti habis rentetan cacat prosedur, malis-administrasi, hingga dugaan manipulasi berkas perkara, di antaranya:
  • Otopsi Ilegal & Identitas Ghaib: Otopsi jenazah secara sepihak dilakukan pada tahap penyelidikan tanpa adanya persetujuan tertulis dari pihak keluarga. Parahnya, surat permintaan otopsi tidak sesuai dengan identitas jenazah, dan jasad Brigpol EWS sama sekali tidak diberi label saat prosedur berlangsung.
  • Skandal BAP Tanggal Mundur (Backdate): Terungkap indikasi kuat rekayasa dokumen. Tanggal pemeriksaan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan ahli ditemukan tidak sinkron dengan fakta riil di lapangan, menguatkan dugaan bahwa berkas sengaja dibuat mundur demi mencocokkan narasi penyidik.
  • Pasal Titipan Berdasarkan Perintah Atasan: Kedua saksi secara gamblang mengaku tidak memahami relevansi antara pasal pidana yang diterapkan dengan alat bukti yang ada. Mereka bahkan mengaku tidak menguasai KUHAP serta Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan, dan mengakui bahwa penetapan pasal-pasal berat terhadap 4 Pemohon murni dilakukan atas instruksi dan perintah pimpinan.

Fenomena empiris di persidangan ini memicu kecaman keras dari tim Kuasa Hukum Pemohon. Dari total hampir 30 orang penyidik yang menangani kasus ini, tidak ada satu pun perwira yang berani menampakkan batang hidungnya untuk mempertanggungjawabkan konstruksi hukum yang mereka bangun.

"Ini realitas yang sangat miris. Mengapa persidangan sepenting ini hanya diwakili kelas Bintara? Ke mana para perwira penyidik? Mereka terkesan mencari aman, berlindung di balik kedok wewenang, dan mengorbankan anak buah di garis depan untuk memikul beban kesalahan struktural," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Chris Januardi, dengan nada masygul, Jum'at (16/10/2026).

Pihak Pemohon sejak awal meyakini adanya motif lain di balik pemaksaan status tersangka ini. Berdasarkan bukti yang dikantongi Pemohon, kematian Brigpol EWS diduga kuat akibat overdosis (OD) setelah mengonsumsi narkotika dan minuman keras, yang diperparah oleh riwayat penyakit asma akut yang diderita almarhum.

Dengan bertaburnya kejanggalan dan pengakuan blunder dari saksi Termohon, bola panas kini berada di tangan Hakim Tunggal yang memeriksa perkara. Sidang putusan prapid dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 19 Oktober 2026.

Kuasa Hukum Pemohon menegaskan, seluruh fakta persidangan telah telanjang bulat menunjukkan adanya rekayasa dokumen dan pelanggaran hukum yang merenggut hak konstitusional kliennya.

"Kami mendesak dan mengetuk hati nurani Hakim agar tetap independen, adil, dan teguh menolak segala bentuk bujuk rayu, intervensi, maupun tekanan 'atensi' dari pihak mana pun. Ini bukan sekadar menang atau kalah, melainkan tentang hajat hidup, harkat, dan martabat manusia yang sedang dipertaruhkan di atas meja hijau," pungkas Chris.

(Red.)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال