![]() |
| Kolase: (Kiri) diduga Kades Koto Rami memegang uang yang diduga hasil penebusan pupuk, (Kanan) Sosok yang diduga merupakan oknum Kades Koto Rami. (Foto: Dok. Istimewa). |
MERANGIN – Praktik distribusi pupuk bersubsidi di Desa Koto Rami, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, menyingkap tabir dugaan penyelewengan yang terstruktur. Komoditas yang dibiayai uang negara untuk hajat hidup petani miskin tersebut diduga kuat sengaja ditimbun dan diselewengkan di bawah kendali lingkaran kekuasaan desa.
Investigasi mendalam di lapangan menyingkap tabir mengerikan, 8 ton pupuk bersubsidi mengendap hingga rusak dan membatu di dalam gudang Kepala Desa (Kades) Koto Rami. Informasinya, suami sang Kades merupakan bagian dari kelompok tani. Namun, dalih tersebut terasa hambar di hadapan fakta bahwa tonase masif tersebut setara dengan kuota kumulatif puluhan petani kecil yang haknya telah dirampas secara sepihak. Berdasarkan regulasi e-RDKK, mustahil satu individu mendapatkan jatah hingga 8 ton.
Di saat gunungan pupuk subsidi tersebut dibiarkan membusuk dan mengeras di gudang dengan alasan "tidak ditebus petani", ironi berdarah justru terjadi di lapangan. Para petani setempat menjerit karena mau tak mau menebus pupuk subsidi dengan harga selangit mencapai Rp190.000 per karung. Angka fantastis ini melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang dipatok ketat oleh Kementerian Pertanian.
Tak berhenti di situ, aroma busuk penyelewengan kian menyengat. Muncul indikasi kuat bahwa pupuk subsidi yang menjadi hak eksklusif petani tanaman pangan dan kopi tersebut, diduga dialihkan secara ilegal untuk memupuk perkebunan kelapa sawit pribadi milik sang Kades.
Pemanfaatan jabatan sebagai tameng kekuasaan diduga kuat menjadi senjata pamungkas. Struktur kekuasaan desa yang intimidatif membuat para petani biasa mati kutu, tidak berdaya, dan didera ketakutan untuk memprotes harga tebus yang mencekik tersebut. Keterlibatan keluarga inti Kades dalam pengelolaan komoditas ini menjadi potret nyata dari konflik kepentingan yang akut.
Tindakan menimbun dan menampung pupuk di gudang non-resmi ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan dugaan kejahatan serius yang menabrak UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Pelaku di balik praktik ini terancam hukuman pidana berat karena menyabotase hajat hidup orang banyak di tengah krisis pangan.
Pusaran kasus ini juga menguliti bobroknya moralitas tata kelola birokrasi di Desa Koto Rami. Penelusuran lebih mendalam mengungkap bahwa sang Kades melakukan pelanggaran hukum berlapis dengan merangkap jabatan aktif sebagai Bidan Desa.
Secara eksplisit, Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang keras seorang kepala desa memangku jabatan lain yang gajinya bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD) atau profesi yang memicu benturan kepentingan. Kerakusan peran sebagai pelayan medis sekaligus pemegang otoritas politis ini telah mengorbankan integritas pelayanan publik dan merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, pasokan pupuk subsidi yang telah membatu dilaporkan masih tertahan di gudang rahasia sang Kades. Publik kini menuntut taring tajam dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan, melakukan penyegelan total, memeriksa aliran dana tebusan ilegal, dan menyeret aktor intelektual di balik dugaan kejahatan ekonomi ini ke ranah meja hijau.
Merespon amarah publik, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Gebrakan Aktivis Independen (Gaven) Provinsi Jambi mengutuk keras tindakan Kades Koto Rami. LSM Gaven menegaskan saat ini tengah menyiapkan berkas laporan hukum super-lengkap untuk diserahkan ke aparat penegak hukum. Mereka memastikan tidak akan ada celah bagi siapapun yang berani menjarah hak-hak kaum tani miskin di Merangin.
(Red.)
