Drama Sidang Putusan Prapid Kasus Brigpol EWS: Diwarnai Demo, Bidkum Polda Jambi 'Sengaja' Ulur Waktu demi Main Mata?

Suasana aksi unjuk rasa di luar gedung pengadilan yang mendesak Hakim Tunggal untuk tetap adil dan menolak segala bentuk intervensi maupun dugaan "main mata" dalam memutus perkara. (Foto: Dok. Redaksi)


JAMBI – Jalannya sidang putusan Praperadilan (Prapid) kasus kematian Brigpol EWS di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (19/10/2026), berlangsung penuh ketegangan. Di tengah kepungan massa aksi yang menuntut keadilan, ketidakhadiran Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi selaku Kuasa Hukum Termohon hingga batas waktu yang ditentukan memicu kecurigaan publik adanya upaya "main mata" di balik layar.

Sejak pukul 08.30 WIB, gelombang massa yang mengatasnamakan Koalisi Anak Bangsa Peduli Keadilan telah memadati area pengadilan. Mereka mengawal ketat jalannya persidangan demi memastikan Hakim Tunggal tidak terintervensi dan bebas dari praktik transaksional hukum dengan pihak Polda Jambi.

Aroma kejanggalan mulai tercium menyengat ketika jarum jam terus berputar melewati jadwal persidangan. Kontras dengan tim Kuasa Hukum Pemohon (4 eks anggota polisi) yang sudah siaga di PN Jambi sejak pukul 08.00 WIB, kursi pihak Termohon justru kosong melompong.

Humas PN Jambi yang menemui massa aksi menyatakan bahwa pembacaan putusan baru akan dilakukan setelah perwakilan kedua belah pihak (Pemohon dan Termohon) hadir di ruang sidang. Humas menegaskan, Hakim Tunggal hanya akan menilai secara objektif apakah seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polda Jambi sudah sesuai prosedur aturan atau cacat hukum.

Namun, absennya Bidkum Polda Jambi memicu tanda tanya besar. Sebagai institusi penegak hukum, ketidakmampuan atau ketidakmauan Polda Jambi untuk mengirimkan bahkan satu orang pun perwakilan ke persidangan krusial ini dinilai sebagai tindakan yang tidak profesional dan sarat taktik terselubung.

Sikap "lelet" dan abainya Bidkum Polda Jambi ini langsung memicu spekulasi liar dan kepanikan di kalangan pencari keadilan. Publik dan Kuasa Hukum Pemohon mencurigai adanya upaya sistematis untuk sengaja mengulur-ulur waktu pembacaan putusan.

"Ada apa dengan Polda Jambi? Mengapa mereka terlambat? Muncul kekhawatiran besar di benak kami bahwa penundaan berjam-jam ini dimanfaatkan sebagai ruang gelap untuk melakukan manuver, tekanan, atau upaya 'main mata' demi menyelamatkan muka institusi dari kekalahan prapid," ungkap Kuasa Hukum Pemohon, Chris Januardi.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon, ketidakhadiran Termohon di jam-jam genting ini semakin mempertegas kesan bahwa Polda Jambi terpojok setelah seluruh alat buktinya rontok dan terbukti cacat prosedur pada persidangan sebelumnya.

Kini, publik dan massa aksi mengunci pandangan mereka ke arah Hakim Tunggal, apakah sang wakil Tuhan di bumi ini akan tetap teguh pada fakta persidangan, atau justru ikut terseret dalam dugaan skenario penundaan ini?

(Red.)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال