MERANGIN – Kasus dugaan kelalaian operasional dan kejahatan lingkungan yang melibatkan Bengkel Mobil Wildan Motor di Kelurahan Pematang Kandis memasuki babak krusial. Tak sekadar gertakan, Ketua DPD LSM Gebrakan Aktivis Independen (GAVEN) Provinsi Jambi, Ahmad Tullah, resmi menyerahkan bundel berkas Laporan Pengaduan Pidana ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin pada hari ini, Senin (19/10/2026).
Penyerahan berkas Laporan Resmi yang diterima langsung oleh pihak Kanit Tipidter Polres Merangin tersebut seketika mengubah status perkara. Kasus yang semula berupa konflik pelayanan jasa komersial ini, kini resmi bergulir sebagai dugaan kejahatan pidana murni lingkungan hidup yang menanti ketegasan aparat kepolisian.
Langkah yudisial yang ditempuh Ahmad Tullah terbilang sangat matang dan terstruktur. Berkas laporan setebal puluhan halaman dengan format standardisasi hukum tinggi dipaparkan rigid per bab guna mempermudah kerja penyidik. Seluruh celah pembelaan hukum pemilik bengkel berinisial AL diduga telah dikunci rapat melalui lampiran alat bukti otentik.
Di antara alat bukti mematikan yang diserahkan ke Kanit Tipidter adalah salinan digital dokumen rekaman video visual internal bengkel yang memperlihatkan fakta fisik ceceran berliter-liter pelumas bekas (oli) pekat. Zat beracun tersebut dibiarkan berserakan di area terbuka di bawah terik matahari tanpa adanya fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3 yang sah.
Tak kalah telak, transkrip cetak komunikasi elektronik via WhatsApp juga dilampirkan sebagai bukti petunjuk pengakuan tertulis (written admission) dari pemilik bengkel yang secara sadar menyatakan telah memperjualbelikan barang bekas mengandung racun tersebut kepada pengepul rongsokan keliling non-resmi setiap bulannya demi efisiensi biaya operasional.
Dengan resminya laporan pidana ini masuk ke sistem penegakan hukum Polres Merangin, fokus publik kini tertuju sepenuhnya pada komitmen korps bhayangkara. Berkas pengaduan dari LSM GAVEN ini dinilai menjadi batu uji nyata bagi Unit Tipidter untuk membuktikan taringnya dalam memberantas praktik pembuangan limbah industri ilegal yang merusak ekosistem.
"Hari ini laporan resmi beserta bukti sudah resmi kami serahkan dan diterima oleh Kanit Tipidter Polres Merangin. Kami menuntut penegakan hukum yang transparan dan gerak cepat tanpa pandang bulu," tegas Ahmad, Senin (19/10/2026).
Ahmad menambahkan, kepolisian memiliki landasan hukum acara yang sangat kuat untuk segera memanggil terlapor dan menurunkan tim penyidik, mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan garis polisi (police line), serta melakukan penyitaan barang bukti gawai dan pelumas bekas di area bengkel.
Berdasarkan konstruksi hukum yang diajukan dalam berkas perkara, pemilik Bengkel Mobil Wildan Motor, AL, dibidik dengan dakwaan berlapis yang sangat berat. Praktik ilegal penyerahan limbah beracun kepada pihak tidak berizin menabrak aturan hukum Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran pidana mutlak terhadap tata kelola zat berbahaya dari operasional komersial ini membawa ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda pidana tunai minimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Jeratan murni lingkungan hidup ini belum termasuk langkah hukum perdata perlindungan konsumen yang juga tengah disiapkan korban ke meja persidangan BPSK Kabupaten Merangin akibat malprosedur mekanik yang nyaris menewaskan konsumen di lajur cepat.
(Red.)
