![]() |
| Ilustrasi – Suasana persidangan praperadilan di Jambi yang menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan dan kontroversi putusan hakim. |
JAMBI – Integritas dan moralitas penegakan hukum di Provinsi Jambi berada di titik nadir paling mengerikan. Dinamika hukum pidana diguncang kontroversi hebat pasca-putusan sidang gugatan Praperadilan (Prapid) dengan Nomor Registrasi Perkara: 18/Pid.Pra/2026/PN Jmb, Senin (19/10/2026).
Hakim Tunggal Tatap Urasima Situngkir, secara mengejutkan mengetuk palu menolak seluruh permohonan dari para Pemohon (DHR, MA, EF, dan EBD). Putusan ini tidak hanya memicu spekulasi miring, melainkan mengirimkan sinyal menakutkan bagi publik, bahwa di ruang sidang tersebut, fakta yang telanjang bulat sengaja dibikin buta, diduga demi menyelamatkan muka sebuah jaringan konspirasi besar.
Bagaimana tidak? Rentetan skandal manipulasi berkas yang berhasil ditelanjangi Kuasa Hukum Pemohon sepanjang persidangan, dengan mudahnya dikesampingkan oleh Hakim Tatap Situngkir melalui "akrobat" logika hukum yang sangat membagongkan.
Doktrin hukum acara pidana runtuh ketika hakim membenarkan pemeriksaan delapan saksi yang dilakukan secara ilegal oleh Termohon (Ditreskrimum Polda Jambi). Di persidangan, terbukti para saksi tidak pernah dipanggil menggunakan surat resmi sesuai Pasal 26 ayat (2) KUHAP.
Bahkan, ditemukan praktik haram berupa pemalsuan tanggal mundur (backdate). Saksi yang dipanggil mendadak via telepon WhatsApp pada 25 Juli 2026 langsung dipaksa menandatangani berkas BAP yang anehnya sudah tertanggal 23 Juli 2026 demi mencocokkan hari penetapan tersangka. Cacat fatal ini diabaikan total oleh hakim.
Pelanggaran mengerikan terjadi pada alat bukti surat Visum et Repertum (VeR). Fakta persidangan mengunci bukti bahwa otopsi jenazah almarhum Eko Winarno Saputra dilakukan secara sepihak pada tahap penyelidikan tanpa izin tertulis keluarga, tanpa penetapan pengadilan, dan jasad almarhum dibiarkan tanpa label resmi. Ini merupakan pelanggaran telak terhadap Pasal 49 dan 50 KUHAP.
Kekacauan semakin mengerikan saat surat permintaan hasil VeR yang dikeluarkan Termohon pada 23 Juli 2026 ternyata mencantumkan nama orang lain, bukan nama almarhum (Error In Persona). Alih-alih membatalkan bukti cacat ini, Hakim Tatap Situngkir justru dengan "murah hati" menerima dokumen susulan hasil ralat kilat dari Termohon yang dipersiapkan mendadak di hari sidang.
Logika waras hukum kembali diperkosa pada alat bukti keterangan ahli forensik. BAP dan berita acara sumpah ahli dilakukan pada 23 Juli 2026, sedangkan Surat Tugas Resmi dari institusinya baru terbit lima hari kemudian, yakni 28 Juli 2026.
Alasan yang disodorkan sangat kekanak-kanakan, ahli meminta diperiksa duluan karena ada urusan lain. Bagaimana mungkin dalam perkara atensi nasional yang mempertaruhkan nasib empat nyawa manusia, administrasi penegakan hukum dilakukan secara serampangan layaknya arisan keluarga?
Klimaks dari horor peradilan ini adalah pengakuan saksi Termohon sendiri. Penyidik pembantu yang dihadirkan di bawah sumpah mengaku tidak cakap dan tidak memahami KUHAP terbaru serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.
Lebih mengerikan, saksi dengan gamblang bernyanyi bahwa dari 6 pasal berlapis yang diterapkan, hanya Pasal 432 KUHP (Pembiaran) yang memiliki korelasi. Sementara pasal-pasal pembunuhan berat lainnya adalah murni "atensi dan perintah pimpinan" hasil gelar perkara yang gagal dibuktikan relevansinya oleh Termohon. Pengakuan ini adalah bukti otentik adanya intervensi dan tekanan dari jaringan kelas berat di atas penyidik.
Alih-alih berdiri tegak sebagai benteng keadilan, Hakim Tatap Urasima Situngkir justru memilih menjadi penyelamat bagi pelanggaran prosedur yang dilakukan kepolisian. Dalam pertimbangannya, hakim menggunakan argumen "pelintiran" dengan memakai Pasal 22 ayat (1) KUHAP demi membenarkan tindakan penyidik memeriksa saksi tanpa surat panggilan.
Hakim memelintir frasa "memanggil atau mendatangi" untuk melegitimasi BAP ilegal Termohon. Padahal secara hakikat hukum, Pasal 22 KUHAP bersifat eksploratif (klarifikasi awal) dan sama sekali bukan produk pemeriksaan pro-justitia berupa BAP seperti yang diatur ketat dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Dengan putusan yang menabrak nalar ini, kredibilitas dan kapabilitas Hakim Tatap Urasima Situngkir, S.H. berada di bawah sorotan tajam publik. Muncul dugaan mengerikan di luar persidangan, apakah sang Hakim telah mendapatkan "angin segar" berupa bujuk rayu, intimidasi, atau kompensasi tertentu dari jaringan bekingan Termohon hingga tega mengubur hidup-hidup fakta persidangan?
Publik kini disuguhkan potret buram bahwa moralitas hukum di negeri ini diduga kuat telah mati, digantikan oleh hukum transaksional yang bisa diperjualbelikan demi syahwat kekuasaan kelompok tertentu.
(Red.)
