Pengguna Medsos Mulai Keluhkan Layanan Bengkel Wildan, Sebut Hanya Bengkel Tukar Oli dan Tes Busi

Komentar pengguna media sosial Facebook mengeluhkan kualitas profesionalisme pelayanan serta kompetensi mekanik di Bengkel Wildan Motor Merangin pasca-mencuatnya kasus dugaan kelalaian fatal. Nama akun sengaja disamarkan guna melindungi hak privasi. (Foto: Dok. Redaksi)


MERANGIN – Munculnya pemberitaan mengenai dugaan kelalaian fatal penanganan mesin dan skandal pengelolaan limbah B3 ilegal di Bengkel Wildan Motor Merangin kini mulai memicu respons dari pengguna media sosial. Beberapa warga yang diduga merupakan mantan pelanggan mulai berani membuka suara di kolom komentar terkait kualitas pelayanan bengkel otomotif tersebut.

Berdasarkan pantauan pada Selasa, 6 Oktober 2026, unggahan mengenai jejak hitam operasional bengkel yang berlokasi di Kelurahan Pematang Kandis tersebut mendapatkan tanggapan miring dari pemilik akun Facebook yang mengeluhkan kompetensi mekanik di sana.

Pernyataan tajam datang dari salah satu akun Facebook. Dalam komentarnya, ia meluapkan rasa kecewa dan menyebut kualitas kerja mekanik di Bengkel Wildan ternyata tidak sebanding dengan nama besarnya.

"Bagus lah.. bengkel itu tidak profesional dalam kerja.. Saya kira bengkel hebat . Eh ternyata Baras bengkel tukar oli dan test busi saja," tulis akun tersebut secara terbuka.

Tidak hanya menyoroti kemampuan mekanik, akun yang sama juga memberikan reaksi bernada miring saat melihat foto pemilik yang dipajang dalam pemberitaan.

"Oh itu yg pengawasnya ,. Ai entahlah.. Sulit disebutkan..MALUUUUU," cetusnya.

Tanggapan senada juga dilayangkan oleh pengguna Facebook lainnya. Ia menyindir keras standar kualifikasi montir di Bengkel Wildan yang dinilai kurang memahami sistem penanganan mesin mobil secara mendalam, sehingga berisiko membahayakan keselamatan nyawa pengendara lain seperti yang dialami korban Ahmad.

"Suruh mekanik nyo kursus ke jepang 1 tahun lgi biar lebih paham soal mesin mobil ,,biar tidak ada korban selanjutnya," tulisnya.

Adanya keluhan tertulis dari pengguna media sosial ini kian memperkuat tekad Ahmad, konsumen yang mobil Avanza miliknya mati total di lajur cepat Kota Jambi hingga nyaris dihantam kendaraan dari belakang pasca-perbaikan di Bengkel Wildan.

Ahmad menyatakan, bahwa kesaksian sejenis dari masyarakat ini membuktikan adanya persoalan serius pada standar pelayanan di bengkel tersebut. Dirinya memastikan seluruh bukti penolakan ganti rugi, video ceceran limbah B3, hingga pengakuan pemilik bengkel via WhatsApp yang menjual oli bekas ke lapak rongsokan akan segera diserahkan secara resmi dalam minggu ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Polres Merangin.

Atas dugaan pelanggaran berlapis ini, pemilik bengkel terancam sanksi Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen (maksimal 5 tahun penjara) serta Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar).

(Red.)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال