Resmi! Eks Polisi Laporkan Hakim PN Tanjabtim ke KY, Minta Pendampingan Khusus untuk Sidang Pidum 9 Oktober

Mewakili keluarga besar empat eks polisi, DHR memperlihatkan berkas pengaduan atas dugaan putusan kontroversial yang dilaporkan ke Komisi Yudisial. (Foto: Istimewa)



JAMBI – Perlawanan sengit terhadap putusan praperadilan (prapid) kasus kematian Brigpol EWS resmi memasuki babak baru. Tidak sekadar gertakan, para pemohon (eks personel polisi) resmi melaporkan hakim pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur ke Komisi Yudisial (KY). Langkah ini diambil sebagai reaksi atas putusan 28 September 2026 lalu yang menolak gugatan mereka, yang dinilai tidak berkeadilan serta sarat akan intervensi.

Pihak pemohon menilai hakim pemeriksa sengaja mengabaikan fakta-fakta persidangan yang benderang demi memenangkan pihak penyidik (termohon). Hakim bahkan dituding nekat memunculkan kaidah hukum baru yang diada-adakan di luar persidangan demi melegalkan alat bukti cacat hukum milik penyidik. Melalui laporan resmi ke KY ini, pemohon mendesak agar hakim yang bersangkutan diperiksa secara etik dan dijatuhi sanksi setimpal agar hukum tidak dijadikan bahan dagangan.

Lembar dokumen laporan resmi ke Komisi Yudisial yang ditandatangani oleh DHR, memuat 3 poin utama dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim PN Tanjabtim. (Foto: Istimewa)


Selain melayangkan laporan pelanggaran etik, para pemohon juga langsung mengambil langkah antisipatif yang strategis. Mereka resmi mengajukan permohonan pendampingan khusus kepada KY Pusat untuk hadir dan memantau langsung jalannya sidang praperadilan pidana umum (pidum) yang akan digelar di PN Jambi, mulai Jumat, 9 Oktober 2026 hingga selesai.

Permohonan pengawasan melekat ini diajukan agar kinerja hakim pemeriksa dalam perkara pidum nanti tetap independen, profesional, dan terjaga dari segala bentuk intervensi maupun "titipan" pihak luar. Pemohon tidak ingin skenario pengabaian fakta hukum seperti yang terjadi pada putusan prapid narkotika sebelumnya terulang kembali.

Pihak pemohon menegaskan bahwa mata publik kini tertuju pada integritas lembaga peradilan di Jambi. Mereka berharap hakim yang akan memimpin sidang prapid pidum pada 9 Oktober 2026 nanti memiliki nyali untuk menjunjung tinggi profesionalitas dan keadilan materiil tanpa memihak institusi manapun.

Besar harapan para pemohon agar Komisi Yudisial segera memberikan atensi khusus, memproses laporan pengaduan etik ini dengan cepat, serta menurunkan tim pengawas ke PN Jambi demi menyelamatkan marwah peradilan dari cengkeraman mafia hukum.

(Red.)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال