Dugaan Penipuan Pengangkatan PPPK di Merangin, Kerugian Capai Rp240 Juta

Ilustrasi penyerahan uang terkait dugaan praktik penipuan dalam proses pengangkatan PPPK di Kabupaten Merangin.


MERANGIN – Dugaan praktik penipuan dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat di Kabupaten Merangin. Kasus ini terungkap setelah adanya pengakuan penyerahan sejumlah uang dengan dalih ucapan terima kasih atas bantuan meloloskan peserta PPPK, yang disebut terjadi pada 12 Desember 2025.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, seorang berinisial T diduga menerima uang tunai sebesar Rp4.500.000 dari warga bernama Samedi. Uang tersebut disebut sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah membantu memasukkan seseorang menjadi PPPK di Kabupaten Merangin.

Namun demikian, T yang diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan bertugas sebagai guru di SD Negeri 242 Desa Sinar Gading, diduga memahami bahwa proses pengangkatan PPPK harus melalui tahapan seleksi resmi dan mensyaratkan status honorer. Meski demikian, penyerahan uang tetap terjadi, diduga karena adanya janji tertentu.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai korban meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

“Kami meminta penyidik menindak tegas siapa pun yang menerima uang dalam perkara ini agar kasus menjadi terang dan tidak ada pihak yang dilindungi. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp240 juta,” ujar Ahmad Robi, kuasa hukum korban, Jum'at (1/5/2026).

Hingga saat ini, pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Aparat penegak hukum diharapkan segera mendalami dugaan penipuan ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال