Jejak Digital Propam Bongkar Dugaan “Pemutihan” Penyidikan

Ilustrasi sorotan publik terhadap dugaan kejanggalan penanganan laporan Propam Polri di Polda Jambi, menyusul perbedaan antara status digital pengaduan dan hasil administrasi supervisi yang dinilai minim substansi.

JAMBI – Jejak digital dari layanan pengaduan online Propam Polri dengan Nomor 260316000043 kini menjadi sorotan tajam publik. Status resmi dalam sistem tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa laporan masyarakat atas nama Rian Wahyu telah dilimpahkan ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jambi untuk dilakukan supervisi, dengan mandat jelas apabila ditemukan pelanggaran etik, maka penanganannya berada di tangan Propam.

Namun, fakta administratif yang muncul justru memunculkan kejanggalan serius. Surat SP3D yang diterbitkan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jambi hanya berisi instruksi administratif tanpa satu pun pernyataan terkait hasil audit dugaan pelanggaran etik oleh oknum penyidik Polres Batanghari. Kekosongan substansi ini memantik dugaan bahwa hasil pemeriksaan telah “disterilkan” dari aspek paling krusial, pertanggungjawaban personel.

Ketimpangan antara status digital dan produk administratif tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian teknis. Publik melihat adanya indikasi kuat pengaburan substansi laporan, di mana fungsi supervisi yang seharusnya mengungkap pelanggaran justru berujung pada dokumen yang terkesan aman dan tanpa konsekuensi.

Pelapor, Rian Wahyu, menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan serius dalam sistem pengawasan internal. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sistem Propam secara tegas membuka ruang penindakan etik, namun hasil pemeriksaan justru tidak mencerminkan adanya evaluasi terhadap perilaku penyidik yang dilaporkan.

Sorotan semakin tajam ketika publik mulai melihat pola yang mengarah pada praktik impunitas. Fungsi pengawasan yang diemban Wassidik Polda Jambi dinilai berpotensi berubah menjadi mekanisme “stempel pemutihan” bagi aparat yang seharusnya diperiksa secara objektif. Jika benar demikian, maka bukan hanya integritas pemeriksaan yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas institusi secara keseluruhan.

Desakan pun menguat agar Divisi Propam Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara ini. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus potensi konflik kepentingan dan mencegah praktik “jeruk makan jeruk” dalam tubuh penegak hukum. Tanpa intervensi dari tingkat pusat, kekhawatiran akan terkuburnya dugaan pelanggaran etik semakin nyata.

Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi komitmen transparansi Polri. Tanpa kejelasan hasil supervisi yang menyentuh aspek etik, keberadaan sistem “Propam Presisi” berisiko dipandang sekadar formalitas digital tanpa daya paksa nyata.

Di tengah sorotan publik yang kian tajam, satu pertanyaan menggantung tanpa jawaban, apakah yang terjadi adalah proses penegakan hukum yang sesungguhnya, atau sekadar sandiwara administratif yang rapi namun hampa makna?

(Red.)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال