![]() |
| Ilustrasi suasana penyelidikan kepolisian yang diselimuti bayang-bayang ketidaktransparanan, terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara di Polres Batanghari. |
BATANGHARI – Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Batanghari kembali mencuat ke permukaan. Laporan masyarakat dengan Nomor: 260316000043 kini memicu sorotan serius, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penanganannya. Sejumlah kejanggalan prosedural disebut berpotensi mengarah pada pelanggaran etik hingga maladministrasi.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Bagwassidik disebut telah menerbitkan Surat SP3D tertanggal 6 April 2026 dan melaksanakan asistensi serta gelar perkara pada 7 April 2026. Namun hingga kini, hasil resmi dari gelar perkara tersebut belum dipublikasikan secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai arah dan integritas proses pemeriksaan internal.
Lebih jauh, belum ada kejelasan apakah audit yang dilakukan Bagwassidik menemukan pelanggaran prosedur atau kode etik oleh tim penyidik di Polres Batanghari. Minimnya informasi ini dinilai memperkuat dugaan adanya upaya penanganan yang tidak transparan, bahkan berpotensi menutup-nutupi fakta.
Situasi semakin mengkhawatirkan ketika pelapor, Rian Wahyu, mengaku belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan (SP2HP2) maupun undangan klarifikasi hingga saat ini. Keterlambatan tersebut dinilai melanggar prinsip dasar pelayanan publik, sekaligus mencederai hak pelapor untuk memperoleh kepastian hukum.
Di sisi lain, kejanggalan juga terlihat pada aplikasi Propam Presisi yang masih menampilkan status laporan berada di Bagwassidik sejak Maret, meskipun proses asistensi lapangan telah berlangsung. Ketidaksinkronan data ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam sistem pelaporan, atau bahkan indikasi penghambatan informasi.
Pertanyaan paling krusial menyangkut tindak lanjut administratif terhadap anggota yang dilaporkan. Hingga kini belum jelas apakah hasil pemeriksaan telah dilimpahkan ke Bidpropam untuk diproses dalam sidang etik, atau justru tertahan tanpa kejelasan.
Rangkaian ketidakjelasan ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa proses penanganan perkara berjalan tidak profesional dan berpotensi menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku. Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, kondisi ini bukan hanya menggerus kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan disiplin internal kepolisian.
Publik kini menunggu sikap resmi dan penjelasan terbuka dari pihak berwenang. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk mencegah dugaan “permainan” dalam proses penegakan hukum yang seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan dan integritas.
(Red.)
