“Ini berita tolol bg ku.. perkara PT Jebus sdh vonis di Pengadilan...klu masalah dpo.. Edi Tansil saja dari jaman Suharto ampai blm dpt gtu,” ujar seorang anggota Polisi aktif yang disebut-sebut sebagai Tupang pada pesan singkat, Sabtu (04/04/2026).
Pernyataan bernada merendahkan terhadap jurnalis itu dinilai tidak menjawab substansi utama pemberitaan, yakni dugaan hilangnya barang bukti alat berat dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan PT Jebus, serta isu keterlibatan oknum aparat.
Alih-alih memberikan klarifikasi berbasis data, respons tersebut justru menyerang kualitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis dan mengalihkan isu pada perkara lama yang disebut telah divonis pengadilan.
“Klu mau jurnalis tu. Bg harus sdm tinggi ..jngan asal edit gtu bgku,” sambungnya.
Padahal, dalam prinsip kontrol sosial, pers tetap memiliki ruang untuk mengkritisi proses maupun dampak pasca-putusan, terutama jika muncul kejanggalan baru.
Vonis bukan akhir, justru awal pertanyaan baru. Menjadikan vonis pengadilan sebagai tameng untuk menutup kritik dinilai sebagai pemahaman yang keliru.
Putusan pengadilan memang mengakhiri perkara hukum, tetapi tidak menutup ruang evaluasi publik terhadap integritas proses dan implikasinya.
Dalam kasus ini, sorotan tidak lagi semata pada perkara PETI, melainkan pada dugaan hilangnya barang bukti, kemungkinan konflik kepentingan, serta tetap amannya posisi karier sejumlah oknum.
Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Dalam responsnya, polisi tersebut juga menyinggung kasus buronan lama seperti Edy Tansil sebagai perbandingan.
Namun, perbandingan itu justru menuai kritik. Menjadikan kasus seperti Edy Tansil sebagai pembenaran atas belum tertangkapnya DPO dinilai berbahaya.
Kalau kegagalan masa lalu dijadikan standar, maka penegakan hukum akan terus berada di titik rendah.
Publik pun kini mempertanyakan, apakah keberadaan DPO dalam kasus PT Jebus juga akan bernasib sama, menghilang tanpa kepastian?
Lebih jauh, sikap merendahkan profesi jurnalis oleh aparat aktif dinilai berpotensi melanggar kode etik institusi.
Dalam aturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota diwajibkan menjaga sikap profesional di ruang publik, tidak merusak kepercayaan masyarakat, serta menjunjung etika komunikasi.
Pernyataan yang menyerang personal dan profesi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik, bahkan berpotensi berujung pada pemeriksaan oleh divisi pengawasan internal.
Tidak hanya itu, jika dikaitkan dengan substansi kasus, tekanan publik juga dapat mendorong pembukaan kembali penyelidikan, audit internal, hingga pemeriksaan oleh lembaga pengawas eksternal.
Fenomena ini memunculkan satu pertanyaan krusial. Mengapa kritik dibalas dengan kemarahan, bukan klarifikasi?
Bagi sebagian pihak, respons emosional justru sering menjadi indikator bahwa ada hal yang belum sepenuhnya terang.
Apalagi, isu yang diangkat menyangkut hilangnya barang bukti, dugaan aliran dana, serta relasi antara pelaku dan aparat.
Jika tidak dijawab secara terbuka, maka spekulasi publik berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak berwenang terkait perkembangan kasus maupun bantahan terhadap dugaan yang beredar.
Situasi ini menempatkan institusi penegak hukum pada persimpangan memberikan klarifikasi terbuka dan transparan, atau membiarkan opini publik berkembang tanpa kendali.
Satu hal yang pasti, semakin lama pertanyaan ini dibiarkan tanpa jawaban, maka tekanan publik akan semakin besar, dan konsekuensinya bisa jauh lebih serius daripada sekadar kritik media.
(Red.)
