MERANGIN – Lahan milik pemerintah daerah yang sebelumnya diperuntukkan untuk program cetak sawah di wilayah Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, diduga berubah fungsi menjadi lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi cetak sawah yang awalnya digagas sebagai bagian dari program ketahanan pangan daerah, kini justru diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal. Warga sekitar menyebut, aktivitas tersebut tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terbuka dengan penggunaan alat berat dan mesin dompeng.
Ironisnya, lahan yang diduga menjadi lokasi PETI tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan dan pengendalian aset daerah, sekaligus kinerja aparat dalam melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal.
Sorotan tajam mengarah kepada jajaran Polsek Tabir yang dinilai tidak responsif terhadap maraknya aktivitas PETI di kawasan tersebut. Sejumlah sumber menyebut, tidak adanya laporan resmi mengenai aktivitas tersebut ke tingkat pimpinan menimbulkan dugaan pembiaran bahkan upaya menutup-nutupi situasi di lapangan.
“Kalau aktivitas sudah bertahun-tahun dan berada di atas tanah pemda, tidak mungkin tidak terpantau. Pertanyaannya, kenapa seolah-olah tidak ada tindakan?” ujar salah seorang masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan unsur pembiaran oleh aparat, maka dapat berimplikasi pada pelanggaran disiplin dan kode etik profesi kepolisian, bahkan berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang.
Kondisi ini semakin memperkuat kesan adanya kelonggaran pengawasan terhadap aset daerah. Padahal, program cetak sawah merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya aktivitas PETI di lahan cetak sawah tersebut.
Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Jika benar tanah milik negara dijadikan ladang tambang ilegal selama bertahun-tahun tanpa penindakan, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan tamparan keras bagi komitmen pemberantasan PETI di Kabupaten Merangin.
Pertanyaannya, apakah ini murni kelalaian pengawasan, atau ada skenario pembiaran yang selama ini tak tersentuh?
(Red.)

