‎Pemilik Sorum Diduga Sabu, Terancam 20 Tahun

Sosok pria yang diduga berinisial P dalam gambar yang diterima redaksi, memperlihatkan aktivitas yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Keaslian foto masih menunggu verifikasi. (Red.)


‎MERANGIN – Seorang pria berinisial P yang diketahui sebagai pemilik usaha sorum sepeda motor di Muara Kelukup, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
‎Dugaan tersebut mencuat setelah diterimanya foto yang memperlihatkan seseorang yang diduga P tengah mengonsumsi serbuk kristal yang diduga sabu. Keaslian dan waktu pengambilan foto tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara forensik.
‎Dalam upaya konfirmasi awal pada Jum'at (20/2/2026), redaksi menanyakan apakah benar nomor yang dihubungi adalah milik “P” pemilik sorum motor di Muara Kelukup. Yang bersangkutan menjawab singkat, “Ya”. Namun ketika melanjutkan pertanyaan substansial terkait apakah benar dirinya adalah sosok dalam foto tersebut, sejak kapan diduga mengonsumsi, serta dari mana memperoleh barang terlarang itu, tidak ada jawaban yang diberikan. Tak lama setelah poin-poin konfirmasi tersebut disampaikan, nomor redaksi justru diblokir.
‎Pemblokiran terjadi setelah pertanyaan inti diajukan dan tidak dijawab. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atau bantahan resmi.
‎Sumber lain yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa P tidak hanya diduga sebagai pengguna, tetapi juga disebut-sebut memasok narkotika di wilayah Lembah Masurai. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
‎Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
‎Adapun ketentuan sanksinya antara lain:
  • ‎Pasal 127: Penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
  • ‎Pasal 112 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
  • ‎Pasal 114 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
‎Ancaman hukuman yang berat tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan tindak pidana serius dengan dampak luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
‎Publik meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan atas dugaan ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penanganan yang tegas dinilai penting guna mencegah potensi meluasnya peredaran narkotika di wilayah Lembah Masurai.
‎Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada P untuk memberikan klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
‎(Red.)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال