‎Kades Koto Teguh Blokir Konfirmasi, Sebut Sudah Ada Penyelesaian

Ilustrasi upaya konfirmasi yang terhambat serta pernyataan adanya penyelesaian sebelumnya.


‎MERANGIN — Polemik pernyataan Kepala Desa Koto Teguh, Kecamatan Jangkat Timur, kian memanas. Setelah dilayangkan konfirmasi resmi terkait pernyataannya yang menolak mendukung Gubernur Jambi, Al Haris, kepala desa tersebut diduga memblokir nomor wartawan yang digunakan untuk klarifikasi.
‎Hal itu terindikasi saat tautan berita yang dikirim hanya menunjukkan satu tanda centang dan foto profil yang bersangkutan tidak lagi terlihat. Namun ketika tautan yang sama dikirim melalui nomor berbeda, pesan terkirim normal dan foto profil masih aktif.
‎Tak lama setelah itu, kepala desa menghubungi melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, bukannya memberikan hak jawab, ia malah menyebut persoalan tersebut sudah terjadi sekitar dua tahun lalu dan "sudah selesai" oleh orang bernama sebut saja A. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa A yang dimaksud maupun dalam kapasitas apa persoalan tersebut dinyatakan selesai.
‎Pernyataan “sudah selesai” menimbulkan tanda tanya serius. Dalam konteks pemberitaan, frasa tersebut dapat menimbulkan multitafsir, termasuk dugaan adanya upaya tertentu agar isu tidak kembali dipublikasikan. Terlebih, kepala desa juga mengarahkan wartawan yang menaikkan berita untuk berkomunikasi dengan sosok bernama A tersebut.
‎Padahal, setiap media dan wartawan memiliki independensi redaksional masing-masing. Penyelesaian suatu persoalan dengan pihak tertentu di masa lalu tidak serta-merta mengikat atau membatasi kerja jurnalistik media lain.
‎Terkait pemblokiran nomor, Kades Koto Teguh beralibi dia tidak sedang pegang hp dan mungkin hp dimainkan oleh anaknya, dan pemblokiran terjadi dimungkinkan dilakukan oleh anaknya. Alibi tersebut terkesan lempar batu sembunyi tangan.
‎Secara hukum, tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
‎Selain itu, sebagai pejabat publik, kepala desa terikat pada ketentuan netralitas, etika jabatan, serta kewajiban transparansi kepada publik. Sikap menutup akses komunikasi atau menghindari klarifikasi atas pernyataan terbuka yang telah disampaikan berpotensi dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip akuntabilitas pemerintahan.
‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Koto Teguh belum memberikan klarifikasi resmi sebagaimana diminta dalam surat konfirmasi sebelumnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna memastikan pemberitaan berlangsung secara berimbang dan profesional.
‎(Red.)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال