Pelajar Jadi Korban Perampasan, Satu Tersangka Diamankan Polisi


JAMBI — Unit Reserse Kriminal Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan yang menimpa seorang pelajar di Kota Jambi. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 21 Januari 2026, dan berhasil diungkap pada Minggu (25/01/2026).

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Dedi Haryadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan, satu pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Unit Reskrim Polsek Jelutung telah mengungkap perkara perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP. Saat ini satu tersangka telah diamankan dan satu pelaku lainnya masih DPO,” ujar Ipda Dedi, Minggu (25/01/2026).

Korban diketahui bernama Aril Nathanael (15), seorang pelajar asal Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Aksi perampasan terjadi di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, tepatnya di belakang Hotel Harisman, Kecamatan Jelutung. Peristiwa bermula saat korban diajak dua pelaku dengan dalih menyelesaikan persoalan, sebelum akhirnya diancam menggunakan senjata tajam dan dipaksa menyerahkan satu unit handphone iPhone XS.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo Ericson Siburian menjelaskan, pelaku juga mengambil kunci sepeda motor korban sebelum melarikan diri dan membuang kunci tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK, satu unit handphone iPhone XS warna abu-abu, serta kunci kontak kendaraan.

Polisi menetapkan KDM (20), warga Kabupaten Muaro Jambi, sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 24 Januari 2026. Sementara satu pelaku lainnya berinisial WW masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perampasan. Polresta Jambi mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri serta mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال