![]() |
| Gambar ilustrasi. |
Polres Muaro Jambi memastikan berkas perkara dua tersangka dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
“Berkas perkara sudah P21 sejak dua hari lalu. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan tahap II,” ujar AKBP Heri.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni DL selaku mantan Kepala Puskesmas Kebun IX dan LP selaku mantan bendahara.
DL disebut berperan sebagai pelaku utama, sementara LP berperan turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama menjelaskan, dugaan korupsi Dana BOK tersebut terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp650 juta.
“Total kerugian negara yang dihitung sebesar Rp650.741.916,” tegas AKP Hanafi.
Ia mengungkapkan, pengusutan kasus ini telah dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi sejak Juli 2025
Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan kedua tersangka.
“Untuk tersangka bendahara, dikenakan pasal turut serta,” tambahnya.
Polres Muaro Jambi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah pelimpahan tahap II, para tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
