JAMBI — Tak ingin kecolongan untuk kedua kalinya, tim penasihat hukum dan empat pemohon praperadilan kasus kematian Brigpol EWS mendesak publik serta Komisi Yudisial (KY) untuk memperketat pengawasan hingga menjelang sidang putusan. Langkah antisipasi ini diambil sebagai respons atas trauma hukum masa lalu, di mana rentetan fakta persidangan yang dinilai benderang oleh pemohon justru kerap diabaikan oleh hakim tunggal di meja hijau.
Sebelum perkara pidana umum kematian Brigpol EWS bergulir, kubu pemohon yang dimotori oleh Kuasa Hukum Chris Januardi, sempat menelan pil pahit dalam praperadilan kasus narkotika terkait perkara yang sama. Kala itu, permohonan atas nama EF di Pengadilan Negeri Jambi ditolak oleh Hakim Tunggal M Tahir.
Nasib serupa menimpa pemohon MA, DH, dan EBD di PN Tanjung Jabung Timur yang permohonannya kandas di tangan Hakim Tunggal Putri Valentin Tamara pada Senin, 28 September 2026 lalu. Kecewa karena hakim dianggap menutup mata terhadap maraknya malprosedur dan cacat administrasi penyidik, tim hukum pemohon akhirnya resmi melaporkan kedua hakim tunggal tersebut ke Kantor Perwakilan Komisi Yudisial Sumatra Barat atas dugaan pelanggaran kode etik.
Berangkat dari rekam jejak kelam tersebut, Chris Januardi menegaskan pihaknya bergerak cepat mengunci celah manipulasi hukum sejak sidang praperadilan pidana umum ini dimulai pada 9 Oktober 2026. Atensi melekat dari masyarakat dan KY terbukti berhasil mengawal jalannya sidang keempat pada Rabu (14/10/2026) kemarin, yang sukses menelanjangi borok penyidikan Polda Jambi di depan publik.
Dalam sidang tersebut, saksi termohon sendiri tak berkutik mengakui rentetan pelanggaran fatal, mulai dari otopsi ilegal tanpa label jenazah dan persetujuan keluarga, dokumen visum yang salah nama, manipulasi tanggal BAP saksi, hingga pengakuan mengejutkan bahwa jeratan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat hanyalah pasal titipan atas perintah pimpinan.
Bagi pihak pemohon, ketidakpahaman penyidik terhadap KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan bukan sekadar masalah kompetensi, melainkan gerbang awal terjadinya kesewenang-wenangan hukum berbasis fitnah yang menghancurkan harkat dan martabat manusia.
"Kini pertaruhan terakhir atas tegaknya keadilan berada di tangan Hakim Tunggal Tatap Urasima Situngkir yang akan membacakan putusan akhir pada Senin, 19 Oktober 2026 mendatang," kata Chris.
Publik dan lembaga pengawas kini dituntut merapatkan barisan guna memastikan hakim tunggal tersebut tetap independen, serta kebal terhadap segala bentuk intimidasi, intervensi lateral, maupun bujuk rayu dari pihak-phap yang berkepentingan.
(Red.)
