JAMBI — Aroma karut-marut penyidikan kasus kematian Brigpol EWS kian menyengat setelah sidang keempat praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (14/10/2026), berlanjut pada aksi saling lempar tanggung jawab di internal kepolisian.
Di ruang sidang, saksi termohon dari Polda Jambi bernama Deni dibuat tak berkutik saat dicecar tim kuasa hukum pemohon mengenai relevansi alat bukti dengan enam pasal berat yang disangkakan. Secara mengejutkan, Deni mengakui di hadapan pengunjung sidang bahwa empat pemohon sebenarnya hanya dibidik menggunakan Pasal 432 KUHP tentang pembiaran. Sementara itu, pencantuman pasal berlapis seperti pembunuhan dan penganiayaan berat diakuinya bukan berdasarkan bukti matang, melainkan murni perintah pimpinan melalui mekanisme gelar perkara yang tidak ia ikuti.
Pengakuan tersebut langsung menelanjangi rapuhnya profesionalisme di tubuh penyidik daerah. Saksi termohon bahkan secara terang-terangan memperlihatkan ketidakpahamannya terhadap hukum acara pidana (KUHAP), Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan, hingga esensi mendasar dari frasa pro justitia. Ketidakcakapan formil ini berbanding terbalik dengan agresivitas Polda Jambi di awal kasus bergulir.
Saat itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dengan meyakinkan merilis ke publik bahwa keempat pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan berat. Narasi prematur tersebut bahkan telah memicu sanksi administratif fatal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap para pemohon sebelum kesalahan prosedur ini dibongkar di pengadilan.
Merespons kesaksian anak buahnya yang menyeret peran atasan, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melempar balik bola panas tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai asal-usul perintah penerapan enam pasal tanpa bukti itu, Krisno memilih mengelak dan meminta wartawan menanyakannya langsung kepada pihak yang pertama kali melontarkan pernyataan di sidang.
Krisno menegaskan bahwa dirinya selaku Kapolda saat itu tidak pernah mengintervensi proses penyidikan dan hanya mengingatkan jajarannya agar bekerja secara profesional, humanis, dan akuntabel.
"Tanya saja kepada pihak yg mengetahui? Atau yg menyatakan kenapa harus saya??? Saya, sebagai Kapolda saat itu tidak pernah mengintervensi proses penyidikan. Hanya mengingatkan agar proses penyidikan berjalan dgn profesional, humanis & akuntabel", kata Irjen Pol. Krisno H. Siregar dikutip dalam keterangan tertulisnya melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (14/10/2026).
Lebih lanjut, terkait potensi kesalahan fatal yang dilakukan anggotanya di lapangan, ia menyatakan bahwa pertanggungjawaban hukum harus bersandar pada pembuktian yang konkret, bukan sekadar tudingan normatif.
Bantahan dari pucuk pimpinan Korps Bhayangkara Jambi tersebut langsung direspons keras oleh tim hukum pemohon. Kuasa Hukum Pemohon, Chris Januardi, menegaskan bahwa penyangkalan dari Kapolda justru mempertegas adanya praktik kesewenang-wenangan hukum dan tindakan pasang badan di tingkat penyidik bawah.
Menurut Chris, sangat ironis ketika seorang Kapolda menyatakan tidak mengintervensi, sementara di bawahnya ada nasib empat anggota masyarakat yang hancur, bahkan di-PTDH akibat pasal pesanan yang diakui penyidik sebagai perintah pimpinan.
"Jika benar pimpinan tertinggi tidak memerintahkan, maka telah terjadi pembangkangan hukum massal oleh para penyidik di meja gelar perkara, dan hal ini menjadi bukti nyata penegakan hukum ugal-ugalan yang berbasis fitnah, bukan pembuktian yang sah secara KUHAP," ujar Chris, Rabu (14/10/2026).
Chris menyatakan sikap defensif dari internal Polda Jambi ini mengisyaratkan sinyal kuat bahwa para penyidik di lapangan harus siap bertanggung jawab penuh atas cacat prosedur yang mereka lakukan sendiri.
Kini, publik mengarahkan pandangan pada kebijakan yang akan diambil oleh Kapolda Jambi yang baru untuk membenahi skandal penyidikan ini secara bijak. Integritas hakim tunggal yang memimpin jalannya praperadilan pun kini diuji untuk tetap independen dan kebal terhadap segala bentuk intervensi lateral. Keputusan yang adil berdasarkan fakta persidangan sangat dinantikan demi memulihkan harkat, martabat, serta masa depan para pemohon yang kadung menjadi korban dari penyalahgunaan wewenang yang berkepanjangan.
(Red.)
