Skandal Limbah B3 Klinik Parsa Berbuntut Panjang: Bakal Didemo dan Dilaporkan ke APH

Ilustrasi – Aksi massa dan langkah hukum terkait dugaan pembuangan limbah B3 medis serta dugaan operasional layanan rawat inap Klinik Parsa di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.


MERANGIN – Kasus dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis ke aliran Sungai Nilo oleh Klinik Parsa Lembah Masurai memasuki babak baru yang kian memanas. Alibi pihak manajemen klinik terkait tata kelola boks sampah medis yang dinilai publik menabrak aturan, kini memicu reaksi keras secara kelembagaan dari tingkat provinsi.

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Gebrakan Aktivis Independen (Gaven) Provinsi Jambi secara resmi menyatakan sikap akan mengambil tindakan hukum dan pengerahan massa secara besar-besaran untuk mengusut tuntas skandal lingkungan hidup serta dugaan operasional rawat inap ilegal di klinik swasta tersebut.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua DPD LSM Gaven Provinsi Jambi, Ahmad Tullah, dalam keterangan resminya pada Senin (14/9/2026).

Ahmad menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat dari hasil investigasi lapangan dan jejak komunikasi digital dari pihak Klinik Parsa, Bidan Maryani. Menurutnya, pernyataan pihak klinik yang mendelegasikan pengemasan boks sampah medis kepada petugas kebersihan (cs/cleaning service) umum selama tiga bulan berturut-turut merupakan sebuah kecerobohan manajemen yang fatal dan melanggar hukum.

"Pernyataan saudari Maryani yang diduga mengemas limbah infeksius di dalam boks tidak standar selama tiga bulan oleh tenaga non-kompeten, secara yuridis bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Itu adalah blunder hukum dan bukti petunjuk nyata adanya kealpaan murni yang mengancam ekologi Sungai Nilo dan keselamatan pasien," ujar Ahmad dengan nada tegas.

Ahmad menambahkan, dalih klinik yang mengaku hanya menjalankan fungsi pra-rujukan dan observasi sementara juga patut diduga sebagai modus operandi untuk menyiasati aturan demi menghindari kewajiban perizinan rawat inap yang ketat dari negara.

Lantaran dampak dari limbah medis B3 ini berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak di Kecamatan Lembah Masurai, DPD LSM Gaven Provinsi Jambi memastikan tidak akan tinggal diam. Ahmad Tullah menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengonsolidasikan kader dan simpatisan aktivis untuk turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa (demo).

Selain aksi massa, LSM Gaven Jambi juga telah merampungkan draf dokumen hukum formal komprehensif untuk dilaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kami tidak main-main. Dokumen laporan sudah matang. Kami akan melaporkan secara paralel perkara kejahatan lingkungan hidup dan pelanggaran izin kesehatan ini ke Polres Merangin," tegas Ahmad.

Guna memastikan perkara ini mendapatkan pengawasan hukum yang ketat di tingkat struktural, Ahmad menyebutkan bahwa surat laporan tersebut juga akan ditembuskan langsung ke Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.

"Tembusan ke Kejaksaan akan kami kirimkan agar proses hukum di kepolisian terkunci dan terpantau sejak awal, sehingga memperkecil celah adanya intervensi dari oknum tertentu yang mencoba melindungi operasional klinik ilegal tersebut," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, gelombang desakan agar Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin segera melakukan penyegelan dan uji laboratorium di aliran Sungai Nilo terus mengalir deras dari publik.

(Red.)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال