‎Nama MS dan PA Mencuat dalam Dugaan Setoran PETI Cetak Sawah di Tabir

Ilustrasi dugaan aktivitas PETI di kawasan cetak sawah Tabir. Mencuatnya nama oknum dalam isu setoran ilegal memicu desakan audit dan penegakan hukum yang transparan.


MERANGIN – Polemik dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan cetak sawah milik pemerintah daerah di wilayah Tabir kian memanas. Setelah pernyataan Kapolsek Tabir dengan kalimat, “Yang mana, yang mana, di mana, daerah mana itu?”, kini muncul dugaan baru yang lebih serius, mencuatnya nama dua oknum berinisial MS dan PA yang disebut-sebut diduga menerima pungutan dari aktivitas PETI di lokasi tersebut.
‎Informasi dihimpun dari sejumlah sumber menyebut, aktivitas dompeng di kawasan cetak sawah tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan dinilai sulit terjadi tanpa adanya “pengamanan” tertentu.
‎Salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, aliran dana diduga mengalir secara rutin dari pelaku PETI kepada oknum tertentu.
“Nama MS dan PA sering disebut di lapangan. Dugaan setoran itu ada, dan itu bukan rahasia lagi,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
‎Sebelumnya, Kapolsek Tabir saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya setoran dari aktivitas PETI membantah.
‎Terkait permintaan klarifikasi lebih lanjut, Kapolsek juga menyatakan, “Sekarang gini aja kau ke sini lah ke polsek, gak logis saya jawab di sini, ke Polsek saja saya jelaskan.”
‎Pernyataan tersebut justru memantik tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, jika aktivitas PETI benar terjadi di atas lahan aset pemerintah daerah dan berlangsung lama, publik menilai seharusnya ada langkah konkret berupa penindakan, bukan sekadar bantahan.
‎Secara hukum, praktik PETI melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
‎Apabila dugaan pungutan atau setoran kepada oknum aparat terbukti, maka persoalan dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, termasuk pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Konsekuensinya tidak ringan, mulai dari sanksi disiplin berat hingga proses pidana.
‎Publik kini mendesak adanya audit dan investigasi menyeluruh oleh institusi yang lebih tinggi, termasuk Propam maupun jajaran Polres Merangin. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.
‎Jika dugaan ini tidak segera diklarifikasi secara terbuka dan profesional, maka yang terancam bukan hanya reputasi institusi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Tabir.
‎Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Nama yang disebut masih sebatas dugaan. Namun satu hal yang kini menjadi pertanyaan besar publik, jika aktivitas PETI di lahan cetak sawah benar terjadi bertahun-tahun, dan nama-nama sudah mulai disebut di ruang publik, apakah ini akan diusut hingga tuntas atau kembali berakhir tanpa kejelasan?
‎(Red.)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال