Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal,” tegas Kadivhumas Polri.
Pengungkapan bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka. Dari pengembangan kasus oleh Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.
Pemeriksaan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Pada 11 Februari 2026, tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang. Penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri dan akan mengikuti proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.
“Pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas. Kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat untuk menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Polri telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan ini diperkirakan telah beroperasi sejak Agustus 2025.
“Jika ditemukan personel lain yang terlibat, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini bukti komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.
Polri mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, karena dukungan publik dinilai penting dalam upaya pemberantasan secara menyeluruh.
