Cium Dugaan Jual Beli Putusan Prapid Eks Polisi, Keluarga Besar 4 Tersangka Siap Seret Hakim PN ke KY dan Bawas

Ilustrasi - Sidang praperadilan empat mantan personel Polri yang ditolak oleh PN Jambi dan PN Tanjung Jabung Timur. Pihak kuasa hukum menyatakan akan melaporkan hakim pemeriksa ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik hakim.



JAMBI – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh empat mantan personel polisi terkait keabsahan status tersangka mereka resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi dan PN Tanjung Jabung Timur pada Senin (28/9/2026).

Kecewa dengan putusan yang dinilai mengabaikan rentetan malprosedur penyidikan dan regulasi perundang-undangan, pihak pemohon dan keluarga empat mantan personel polisi (Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD) bersiap melaporkan para hakim pemeriksa perkara ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).

Langkah nekat ini diambil setelah pihak keluarga mencium adanya kejanggalan luar biasa yang mengarah pada dugaan transaksi atau jual beli putusan di luar persidangan.

"Kami menyayangkan putusan ini. Pihak pemohon dan keluarga tidak akan tinggal diam. Kami akan segera melaporkan hakim pemeriksa ke Bawas MA dan KY atas dugaan putusan kontroversial yang mencederai keadilan hukum," tegas Penasihat Hukum pemohon, Chris Januardi, S.H., M.H.

Di PN Jambi, hakim pemeriksa disebut menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon EF. Dalam amar putusannya, hakim menggunakan dasar hukum bahwa perkara pidana yang diajukan telah mendapatkan penetapan persetujuan penyitaan/penyidikan (SP3) dari PN Jambi pada 11 September 2026.

Putusan ini dinilai janggal oleh kuasa hukum. Sebab, permohonan praperadilan sudah resmi didaftarkan sejak 2 September 2026, yang mana baik penyidik maupun pihak pengadilan mengetahui proses gugatan sedang berjalan. Hakim dianggap mengesampingkan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi fatal, meliputi:
  • Alat Bukti Cacat Hukum: Dua alat bukti penetapan tersangka dinilai tidak sah. Pemeriksaan saksi dilakukan tanpa surat panggilan resmi (melanggar Pasal 26 KUHAP) serta dalam waktu yang tidak wajar.
  • Bukan Produk Pro Justitia: Alat bukti surat yang digunakan penyidik merupakan limpahan dari Bidpropam Polda Jambi untuk kepentingan Sidang Kode Etik, bukan hasil penyidikan pidana. LP Model A baru terbit 7 Agustus 2026 pukul 22.30 WIB, namun hanya berselang satu jam (pukul 23.30 WIB), EF langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya SPDP dan surat pemberitahuan.
  • Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan: Di persidangan terungkap fakta bahwa istri pemohon diduga kuat dipalsukan tanda tangannya oleh penyidik pada dokumen penahanan, karena istri EF merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut dan bentuknya tidak mirip.

Setali tiga uang, di PN Tanjung Jabung Timur, hakim pemeriksa disebut juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiptu MA, Bripka DHR, dan Bripda EBD pada pukul 14.00 WIB.

Hakim menyatakan barang bukti sampel urine dan alat bukti surat hasil cek urine yang dikeluarkan dokter Klinik Polres Tanjabtim adalah sah. Padahal, di sisi lain, hakim menyatakan keterangan ahli yang mengeluarkan surat tersebut serta keterangan saksi-saksi tidak sah karena melanggar Pasal 26 dan Pasal 238 KUHAP, ditambah ahli tidak memiliki kualifikasi kompetensi resmi.

"Ini menjadi tanda tanya besar, bagaimana mungkin keterangan ahlinya dinyatakan tidak sah, tetapi surat keterangan hasil uji urine yang dibuat oleh ahli tersebut justru dinyatakan sah oleh hakim? Bahkan, hakim terkesan menambahkan alat bukti surat baru yang awalnya tidak dijadikan dasar oleh penyidik dalam Keputusan Penetapan Tersangka," papar Chris Januardi.

Pihak kuasa hukum menguraikan bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat 1 huruf q UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkaban BNN No. 11 Tahun 2011, dan Kepmenkes RI No. HK.01.07/Menkes/646/2026, uji laboratorium untuk kepentingan pro justitia (peradilan) wajib dilakukan di laboratorium terakreditasi. Untuk wilayah Jambi, fasilitas yang memenuhi kualifikasi tersebut hanyalah BPOM Provinsi Jambi.

Namun dalam kasus ini, sampel urine hanya diuji menggunakan test kit standar di Klinik Polres Tanjabtim yang tidak terakreditasi untuk pro justitia, serta menggunakan barang bukti limpahan dari Propam (bukan produk pidana murni).

Rentetan keputusan hakim yang diduga menabrak fakta persidangan dan undang-undang ini memicu pertanyaan kritis dari pihak keluarga. Apakah ada pertemuan di luar persidangan atau transaksi tertentu dengan pihak termohon demi mengamankan kepentingan penyidik? Publik kini menunggu langkah tegas KY dan Bawas MA untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi hakim dalam perkara ini.

(Red.)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال